News

Kisah Viral Bripka Madih: Diperas Polisi, Langgar Etik Polri Hingga KDRT

Sedang viral kisah Bripka Madih yang mengaku diperas sesama anggota polisi. Belakangan pria ini dinilai melanggar Etik Polri dan dilaporkan atas kasus KDRT.

Featured-Image
Viral kisah Bripka Madih yang mengaku diperas oknum anggota Polda Metro Jaya di Subdit Keamanan Negara (Kamneg). Foto: PMJ

bakabar.com, JAKARTA - Sedang viral kisah Bripka Madih yang mengaku diperas sesama anggota polisi. Belakangan pria ini dinilai melanggar Etik Polri dan dilaporkan atas kasus KDRT.

Cerita anggota Polsek Jatinegara ini berawal ketika tanah milik orang tuanya diklaim sejumlah pihak. Terdapat sekitar 6.500 meter tanah dari dua surat berbeda yang diserobot pihak lain.

"Tanah yang diserobot seluas 6.500 meter dan kami masih bayar pajak. Jadi digirik 191 berjumlah 4.411 meter yang diserobot 3.600 meter," papar Madih seperti dilansir CNN.

"Kemudian di girik 815 berjumlah 4.954 meter, sekarang kami menguasai 2.000 meter dan sisanya dikuasai PT Premiere," imbuhnya.

Adapun indikasi pidana yang diyakini Madih dalam kasus tersebut adalah tanah telah dijual melalui calo tanpa sepengetahuan orang tuanya.

"Setelah pemeriksaan berkas, muncul surat pernyataan dan dibeli dari calo. Ada akta, tapi tidak terdapat cap jempol. Ini murni kekerasan dan penyerobotan," tegas Madih.

Akhirnya Madih membuat laporan ke Polda Metro Jaya di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan ditangani oleh penyidik berpangkat AKP inisial TG.

Namun dalam upaya menempuh jalur hukum, penyidik malah meminta uang ratusan juta agar kasusnya dapat segera ditangani.

"Saya diminta uang Rp100 juta dan tanah 1.000 meter. Oleh karena terlalu besar, akhirnya kami melaporkan permintaan itu," tegas Madih.

"Bagaimana mungkin penyidik bisa minta kepada anggota polisi juga? Saya tidak mengarah dan tidak ingin dibela. Namun saya ingin semuanya lurus sesuai dengan proses hukum," sambungnya.

Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran terkait pernyataan Madih. Hasilnya terdapat tiga laporan polisi terkait perkara tersebut.

Laporan pertama dilayangkan 2011 dengan pelapor ibu Madih bernama Halimah. Dalam laporan itu disampaikan Halimah memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191.

"Artinya jumlah itu berbeda dengan penyampaian Madih. Artinya terjadi inkonsistensi, tetapi dalam fakta hukum yang didapat adalah 1.600," tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dari penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual ayah Madih selama rentang waktu 1979 hingga 1992. Total 9 Akta Jual Beli (AJB) atas lahan terebut.

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahan dari girik 191 seluas 4.411 sudah diikat dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya yang tersisa hanya sekitar 761 sekian," beber Trunoyudo.

Dari hasil penyelidikan, belum ditemukan perbuatan melawan hukum seperti laporan 2011. Trunoyudo juga mengungkapkan penyidik berinisial TG yang telah pensiun sejak Oktober 2022.

Selain laporan 2011, muncul pula laporan dilayangkan Madih tertangga 23 Januari 2023 yang terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP.

Laporan lain juga dilayangkan per 1 Februari 2023. Bedanya Madih menjadi terlapor dalam laporan yang dibuat Victor Edward.

"Laporan berisi menduduki lahan perumahan Premier Estate 2, Selasa (31/1). Madih dengan menggunakan pakaian dinas polisi membawa massa, sehingga membuat keresahan yang dilaporkan oleh Victor," tutur Trunoyudo.

Pelanggaran Etik

Atas kasus pelaporan Victor Edward, Madih diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, terutama Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Pasal itu melarang anggota Polri melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian.

Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 13 sendiri berisi larangan anggota Polri menggunakan sarana media sosial dan media lain untuk mengunggah atau menyebarluaskan berita tidak benar maupun ujaran kebencian.

"Sekitar pukul 13.00, Selasa (31/1), pihak terkait memberikan pernyataan di media," tambah Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja.

Dugaan KDRT

Selain pelaporan dari Victor Edward, Madih juga telah dua kali dilaporkan sang istri ke Propam Polda Metro dalam rentang 2014 dan 2022.

Dalam laporan 2014, Madih dilaporkan istri pertama yang sekarang sudah diceraikan, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Dilaporkan oleh istri sah atas yang sekarang sudah cerai. Pelaporan itu diputuskan melalui hukuman pelanggaran disiplin," jelas Trunoyudo.

Kemudian Agustus 2022, Madih dilaporkan oleh sang istri kedua berinisial SS, juga terkait KDRT. Sampai sekarang laporan masih diproses Propam Polres Metro Jakarta Timur.

Tidak hanya ke Bid Propam Polda Metro, SS juga melaporkan Madih ke Polsek Pondok Gede atas tindakan yang sama.

"Penanganan pelanggaran kode etik terkait KDRT akan diambilalih Bidang Propam Polda Metro Jaya. Bukan hanya kode etik, dengan pelaporan tersebut patut diduga suatu perbuatan melawan hukum," pungkas Trunoyudo.

Editor


Komentar
Banner
Banner