News

Kiai Jember yang Diduga Cabuli Santriwati Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi!

Proses penyelidikan kasus dugaan cabul Kiai Muhammad Fahim Mawardi pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, masih terus dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Je

Featured-Image
Kiai Fahim. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Proses penyelidikan kasus dugaan cabul Kiai Muhammad Fahim Mawardi pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, masih terus dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Namun kemudian, kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Kiai Fahim masih mangkir saat dipanggil polisi.

Diketahui, pemanggilan terhadap Kiai Fahim sudah dilakukan sebanyak dua kali. Dimana pemanggilan kedua dilakukan setelah pemanggilan pertama Kiai Fahim mangkir dengan alasan sakit.

"Jadi kemarin itu belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, hanya belum bisa hadir lagi. Itu saja," jelas Vita dilansir dari wartazone, Rabu (11/1).

Dengan dua kali mangkir dari panggilan polisi, kata Vita, penyidik polisi dari Unit PPA akan melanjutkan pemanggilan ketiga.

"Untuk pemanggilan ketiga saat ini sedang kita lakukan, kita upayakan untuk juga komunikasi dengan PH (Penasehat Hukum) agar bisa hadir memenuhi panggilan polisi," ujarnya.

Baca Juga: 8 Fakta Kiai Jember Dipolisikan Istri Diduga Selingkuh-Cabuli Santriwati

Terpisah, terkait mangkirnya Kiai Fahim dari panggilan polisi, seorang PH yang mendampingi kasusnya, Alananto menepis anggapan mangkir tersebut.

"Jadi terkait pemeriksaan Kiai Fahim, yang diagendakan tanggal 10 (Januari) kemarin. Sampai detik ini masih belum ada pemeriksaan. Jadi masih ditunda terkait dengan pemeriksaan kiai Fahim," kata pria yang akrab disapa Alan.

Alan malah mengatakan, tertundanya pemeriksaan Kiai Fahim karena belum siapnya tim penyidik polisi. Pasalnya, kata Alan, polisi masih ada kendala soal visum yang dilakukan terhadap para santriwati.

"Ditunda lagi semalam, tapi bukan kami yang menunda. Tapi memang belum dilakukan pemeriksaan oleh rekan-rekan penyidik. Ditundanya ini kami belum tahu, kemungkinan dari pihak penyidik masih koordinasi terkait dengan kemarin yang sempat sedikit ada gesekan dalam konteks pengambilan visum oleh santriwati," ungkapnya.

Alan menjelaskan, saat ini pihak PH mendampingi para santri melakukan pemeriksaan visum di rumah sakit.

Karena Alan dan Tim PH juga mendampingi proses hukum para santriwati. Ia mengatakan, ada persoalan dari proses visum yang dilakukan.

"Kemarin itu, para santriwati dibawa ke RSD Soebandi. Nah dari 4 santriwati itu, 3 diantaranya akan dilakukan visum ulang. Informasi yang saya dapatkan dari Unit PPA. Bahwa, ada keterangan dari dokter yang menyampaikan bahwa pemeriksaan sebelumnya ada kekurangan," katanya.

"Sehingga akan dilakukan visum ulang terhadap 3 orang santriwati. Sedangkan yang satu, memang belum pernah dilakukan visum," sambungnya, menjelaskan.

Namun dalam proses visum itu, lanjut Alan, ada keberatan dari santriwati.

"Jadi terkait itu, saya bertemu dengan dokter yang melakukan visum ulang. Kami menyampaikan keberatan terhadap dilakukannya visum ulang tersebut. Mengingat adik-adik santriwati ini psikisnya trauma. Karena pemeriksaan itu, ternyata sakit dan dirasakan oleh adik-adik santriwati. Khususnya terkait dengan pengecekan alat kelamin," ujarnya.

Sehingga karena alasan itulah, kata Alan, dinilai ada gesekan antara penyidik dan PH.

"Karena dari adik-adik santriwati menyampaikan ke kami. termasuk orang tua para santriwati mereka sangat keberatan dilakukan pemeriksaan visum ulang. Akhirnya disampaikan kepada dokter, untuk tidak melakukan visum ulang. Kalau memang tidak jadi dilakukan visum ulang seperti kemarin yang telah dilaksanakan. Kemungkinan besar yang dilakukan (mengacu pada data-data) visum yang pertama," katanya.

"Kemarin saya pun itu, (juga) minta kebijakan daripada teman-teman penyidik Polres. Mengingat adik-adik santriwati ini (juga) kelelahan, dari siang sampai malam. Sampai kemarin kalau tidak salah di RSD Soebandi itu, sampai sekitar jam 11 malam. Sehingga saya menyampaikan kepada teman-teman penyidik seyogyanya untuk tidak dilanjutkan pemeriksaan. Toh ini adalah masih saksi, bukan tersangka dan bukan apa-apa," sambungnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner