Hot Borneo

Khusus Warga Tapin, Berikut Aturan Penggunaan Kendaraan Listrik

apahabar.com, RANTAU – Menyikapi tren masyarakat, otoritas di Tapin mengeluarkan aturan penggunaan kendaraan listrik, baik sepeda…

Featured-Image
Dua warga Tapin ketika menggunakan skuter listrik di Rantau Baru. Foto: apahabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU – Menyikapi tren masyarakat, otoritas di Tapin mengeluarkan aturan penggunaan kendaraan listrik, baik sepeda maupun skuter dan jenis lain.

Aturan tersebut pun telah disosialisasikan Satlantas Polres Tapin bersama Dinas Perhubungan kepada masyarakat.

“Penyusunan aturan itu sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas No22 Tahun 2009 bahwa setiap pengguna jalan wajib menaati semua aturan yang telah ditetapkan,” papar Kasat Lantas Polres Tapin, AKP Risda Idfira, Selasa (7/6).

“Insyaallah masyarakat Tapin bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, kalau aturan-aturan tersebut ditaati dan dilaksanakan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Tapin, Muhammad Nor, juga menegaskan aturan dibuat untuk menyikapi tren penggunaan sepeda dan skuter listrik, khususnya di Rantau.

“Pada dasarnya setiap pengendera harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Khusus skuter, hanya diperbolehkan di jalan atau jalur sepeda, jalan perumahan atau perkantoran dan event-event tertentu saja,” beber Muhammad.

“Ini merupakan antisipasi kepada semua pengguna sepeda listrik dan skuter agar senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya.

Berikut aturan penggunaan semua tipe kendaraan listrik di Tapin:

1. Pengendara minimal berusia 12 tahun.
2. Pengguna di jalan umum wajib didampingi orang dewasa (khusus pengendara berusia 12 hingga 15 tahun).
3. Pengendara wajib menggunakan helm.
4. Area operasi di lajur sepeda atau di lajur khusus yang telah disediakan.
5. Dilarang berboncengan untuk kendaraan jenis otopet atau yang tidak dilengkapi tempat duduk.
6. Kecepatan untuk hoverboard unicycle dan otopet maksimal 6 kilometer per jam.
7. Kecepatan skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 kilometer per jam.
8. Skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu otopet dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.



Komentar
Banner
Banner