Nasional

Khilafah, Pinjol hingga Penodaan Agama Dibahas di Ijtima Ulama MUI

apahabar.com, JAKARTA – Sejumlah hal dibahas dalam Ijtima Ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-VII,…

Featured-Image
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA – Sejumlah hal dibahas dalam Ijtima Ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-VII, di antaranya soal khilafah, pinjaman online (pinjol) hingga penodaan agama.

Ijtima Ulama yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat ini dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Acara juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Menko Polhukam Mahfud Md.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan ada beberapa hal yang akan dibahas dalam kegiatan ini, yaitu makna mengenai jihad dan khilafah. Menurut Asrorun, faktanya di tengah masyarakat terdapat titik ekstrem terkait pemaknaan jihad dan khilafah.

“Tahun ini salah satu hal yang bersifat strategis terkait dengan upaya mendudukkan makna jihad dan khilafah secara proporsional di dalam konteks berbangsa dan bernegara karena faktanya di tengah masyarakat ada titik ekstrem,” jelas Asrorun, dilansir Detik.com, Selasa (9/11).

“Yang pertama orang memaknai jihad dan khilafah secara simplistik dengan sebatas perang atau kembali kepada era abad pertengahan, tetapi ada juga titik ekstrem yang lain yang memaknai bahwa jihad dan khilafah tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan keagamaan,” tambahnya.

Selanjutnya, Asrorun juga menjelaskan Ijtima Ulama akan membahas mengenai penodaan agama. Dalam kegiatan ini, akan dirumuskan proses pedoman dan kriteria bagaimana suatu perbuatan dimaknai sebagai penodaan atau kebebasan berekspresi.

“Ijtima ini akan merumuskan proses pedoman dan juga kriteria bagaimana suatu perbuatan tindakan itu dimaknai sebagai penodaan atau bagian dari kebebasan berekspresi,” tutur Asrorun.

“Jadi ada proporsionalitas yang kemudian nanti bisa dijadikan acuan bagi masyarakat di dalam menjalankan aktivitas agama dan acuan bagi penegak hukum di dalam memastikan perlindungan terhadap pokok pokok ajaran agama,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Asrorun menjelaskan terdapat hal baru yang berbasis digital, seperti pernikahan online, pinjaman online dan cryptocurrency.

“Juga dibahas mengenai masalah fiqih kontemporer, apalagi pasca pandemi ini muncul berbagai permasalahan baru di tengah masyarakat berbasis digital. Jadi ada pernikahan online (pinol), pinjol, kripto,” tutur Asrorun.

“Jadi aset kripto sebagai salah satu indtrumen keuangan berbasis digital ini juga hal baru ini dibahas didalami dan ditetapkan sebagai panduan di dalam praktek kehidupan bermasyarakat,” imbuhnya.

Terakhir, Asrorun menjelaskan dalam Ijtima Ulama ini, ada pembahasan mengenai optimalisasi zakat, transplantasi rahim dan pemilu yang bermaslahat. Reformasi agraria turut dibahas.

“Ada juga optimalisasi zakat saham, zakat perusahaan kemudian ada juga transplantasi rahim untuk kepentingan kemaslahatan. Ada juga panduan pemilu yang lebih bermashlahat. Kemudian ada reformasi agraria untuk kepentingan kemaslahatan publik bagaimana distribusi tanah,” jelas Asrorun.



Komentar
Banner
Banner