Nasional

@KetumProdem Terkejut Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi Pukul 04.00 Subuh

apahabar.com, JAKARTA – Penangkapan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatakan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan oleh polisi di kediamannya…

Featured-Image
Sekretaris Komisi Kerja KAMI Syahganda Nainggolan (Foto: Net)

bakabar.com, JAKARTA – Penangkapan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatakan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan oleh polisi di kediamannya Selasa (13/10/2020) subuh pukul 04.00 WIB, membuat kaget sejumlah tokoh. Penangkapan Syahganda Nainggolan telah tersebar di media sosial.

Keterkejutan netizen dan para tokoh tergambar dari cuitan pada akun twitter mereka.

“Saya sangat terkejut mendengar kabar bhw subuh tadi sekitar jam 04an tlah terjadi penangkapan terhadap Bung @syahganda Nainggolan.
ProDEM meminta pihak kepolisian agar membebaskan seluruh aktivis dan menghentikan penangkapan² terhadap aktivis krn bersuara kritis kepada penguasa” tulis @KetumProDEM.

Dalam cuitannya, RealKetuaProdem juga mengunggah surat penangkapan dari polisi.

“JANGAN BOHONG 》bohong itu dosa. Jika kebohongan ciptakan keonaran ada deliknya. Kita lihat di mana bohongnya Syahganda. Situasi kian penuh sangsi,” tulis @AdhieMassardi

Menurut informasi yang berkembang di media sosial, penangkapan tokoh yang dekat dengan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri.

Sebagaimana dilansir dari RMol.id, redaksi rmol.id menerima informasi penangkapan Syahganda ini dari sejumlah teman dekatnya.

Dalam surat penangkapan Syahganda yang beredar luas, disebutkan bahwa orang dekat deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, ini dituduh menyebarkan berita bohong dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga : Tak Gentar Demo di Tengah Pandemi, BEM Se-Kalsel: UU Omnibus Law Lebih Bahaya!

Di dalam surat bernomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber itu disebutkan bahwa penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.

"…Dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindakan pidana mentiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," tulis surat penangkapan itu.

"Dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial," sambung surat itu lagi.

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner