bakabar.com, KOTABARU – Dua pria terlibat kasus pencurian kotak amal di Masjid Miftahul Jannah, Kotabaru diancam hukuman 7 tahun penjara.
Informasi dihimpun, dua pelaku itu masing-masing berinisial RS dan MR. Mereka nekat memanjat pagar masjid, dan mencongkel kotak amal pada 7 November 2020 lalu.
Saat itu, uang senilai Rp600 ribu sumbangan di kotak amal berhasil digasak, lalu dibagi dua oleh pelaku.
Aksi garong mereka itu terekam CCTV yang terpasang di sudut masjid. Lokasinya berada di pusat Kotabaru
Selanjutnya, perbuatan konyol dua pelaku tersebut sempat viral. Sebab, video rekaman CCTV-nya disebar ke media sosial.
Hingga akhirnya, keduanya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotabaru sehari setelah pencurian dilakukan.
Kini perkaranya telah lengkap berkas, atau P21.
“Kemarin perkara itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Abdul Jalil, melalui Kanit Krimum, Ipda Agus Suyanto kepada bakabar.com, Jumat (8/1).
Kepala Seksi Pidana Umum, Rizki Purbo Nugroho mengakui pelimpahan kasus pencurian itu.
“Iya, benar. Kasus itu dilimpahkan Kamis (7/1) kemarin, dan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Rizki, sore tadi.
Rizki menyebut kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.
“Jadi ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.