bakabar.com, JAKARTA – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengimbau agar untuk sementara menghindari saling berkunjung ke rumah warga pada waktu Idulfitri.
Kalau pun ada tamu yang datang, pemilik rumah perlu mengajak tamu tersebut untuk cukup merayakan Idulfitri di rumah masing-masing.
“Silaturahim itu kan bisa dilakukan dengan cara yang lain. Memuliakan tamu pun itu kalau dalam kondisi normal kan. Dan tamunya juga harus tahu diri, masak tidak sadar juga dalam kondisi begini,” kata dia seperti dilansir dari Republika.co.id, Sabtu (16/05).
Hasanuddin juga menjelaskan, jika berada di daerah dengan kondisi wabah Covid-19 sudah tidak terkendali atau masuk kategori zona merah maka salat Id sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing. Sebab jika di lapangan atau masjid, tentu akan mengundang kerumunan orang banyak dan ini bisa memicu penularan Covid-19.
Hukum salat Idulfitri, papar Hasanuddin, adalah sunnah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan. Salat Idulfitri bisa dilakukan secara sendiri atau berjamaah. Jika berjamaah, maka minimal jamaahnya adalah empat orang, yakni satu imam dan tiga makmum.
Tidak ada khutbah pun tidak masalah dan tetap sah karena khutbah dalam salat Id itu bukan rukun. Berbeda dengan shalat Jumat yang salah satu rukunnya adalah khutbah.
“Jadi kalau di rumah jumlah orangnya kurang dari empat orang, ya itu sendiri-sendiri saja. Kalau ada empat orang atau lebih, ya berjamaah. Dan kalau ada yang bisa berkhutbah (di dalam rumah), silakan,” tutur dia.
Sekjen MUI Anwar Abbas juga mengimbau untuk menghindari bersalaman pada momen Hari Raya Idulfitri di tengah pandemi wabah Covid-19. Dia mengatakan, dalam kondisi sekarang ini, dianjurkan untuk tidak bersalam-salaman, supaya tidak terjadi penyebaran virus corona. Sebab penyebaran virus ini paling efektif melalui salaman.
Anwar juga meminta masyarakat Muslim untuk tidak melakukan acara saling kunjung-mengunjungi seusai shalat Idulfitri seperti yang biasa dilakukan. Sebab melakukan hal itu dalam masa Covid-19 ini jelas sangat berisiko tinggi.
“Kita mengimbau umat dan masyarakat untuk lebih mengedepankan usaha menjaga dan melindungi diri kita masing-masing supaya tidak jatuh ke dalam hal-hal yang akan membahayakan kepada kesehatan dan jiwa kita,” ucapnya.
Apalagi, dalam agama, menjaga diri untuk tidak terjatuh ke dalam bencana dan malapetaka itu hukumnya adalah wajib. Sementara, lanjut Anwar, bersalam-salaman itu hukumnya sunnah.
“Sebagai alternatifnya, agar kita tetap dapat bisa menyambung tali silaturahim dan untuk bisa saling menyampaikan maaf, maka sebagai gantinya kita dapat melakukannya melalui telepon, SMS, WA, video call, dan sebagainya,” tutur dia.(Rep)
Editor: Aprianoor