bakabar.com, KOTABARU – Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis kembali mengingatkan agar perusahaan tambang PT Sebuku Tanjung Coal (STC) berkomitmen dalam merealisasikan kompensasi sesuai kesepakatan.
“Tidak ada alasan, kompensasi itu harus direalisasikan. Sebab, sebenarnya sebelum ada aktivitas tambang, kompensasi itu sudah direalisasikan,” ujar Syairi, Rabu (26/1).
Syairi Mukhlis mengatakan perencanaan yang diajukan ke pihak perusahaan dinilai belum sinkron, sehingga realisasi belum bisa terlaksana.
Hal itu pun berdampak pada proses penyelesaian rumah sakit di Stagen Kotabaru.
Padahal sebelumnya perusahaan telah berkomitmen untuk membangun bangunan baru rumah sakit. Bukan sekadar melanjutkan pembangunan saja.
“Kalau kegiatan lanjutan, maka ada keterkaitan dengan dana APBD sebelumnya. Perusahaan ingin bangunan itu dihibahkan murni,” ujar Syairi, kepada wartawan, Selasa (25/1).
Syairi berharap Pemkab Kotabaru segera melayangkan surat ke manajemen perusahaan pusat untuk membicarakan kembali ihwal perencaan tersebut.
“Agar tidak terjadi lagi keterlambatan, juga akan diberikan batas waktu pelaksanaan realisasinya,” pungkas Syairi.
Sebagai informasi, dalam kesepakatan antara PT STC dan Pemkab Kotabaru dana kompensasi tambang Pulau Laut senilai Rp700 miliar akan dicairkan berbentuk fisik dengan membangun sarana umum prioritas untuk masyarakat.