Hot Borneo

Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Petugas Gabungan Obok-Obok Warung Miras di Magalau Hulu

apahabar.com, KOTABARU – Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengapresiasi petugas gabungan telah menindak oknum pengelola warung…

Featured-Image
Petugas gabungan menindak tegas oknum pengelola warung yang nekat menjual miras di Desa Magalau Hulu, Kelumpang Barat, Kotabaru. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengapresiasi petugas gabungan telah menindak oknum pengelola warung yang nekat menjual minuman keras (miras).

Warung itu berada Jalan di Jalan Lipon RT 4 Dusun 1, Desa Magalau Hulu, Kelumpang Barat.

“Tentu sebagai Ketua DPRD Kotabaru saya mengapresiasi atas langkah cepat yang dilakukan tim gabungan menindak warung yang menjual miras itu,” ujar Syairi, Kamis (20/7) sore.

Syairi bilang, ulah oknum warung yang berani menjual miras ilegal selain meresahkan juga berdampak buruk bagi warga sekitar dan generasi muda.

“Tentu langkah petugas gabungan ini sangat tepat. Apalagi, miras ini selain memicu akan aksi kriminalitas, juga dapat merusak mental generasi kita,” tegasnya.

Sebelumnya, berangkat dari laporan masyarakat tim gabungan mulai Satpol PP, personel Polsek, hingga Koramil Kelumpang Barat langsung meluncur mendatangi warung tersebut.

Terbukti, di sana petugas gabungan menemukan banyak minuman keras yang diduga sengaja dijual kepada para pelanggan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kotabaru, Akhmad Rajudinoor, melalui Kabid Pengendalian dan Linmas, Relaradhani, membenarkan telah melakukan penindakan terhadap oknum di warung yang menjual miras.

Penindakan warung yang menjual miras sendiri dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat.

“Iya, kemarin kami telah menindak, dan menyita beberapa kotak miras botol sebagai barang bukti,” ujar Kabid kepada bakabar.com, Selasa (19/7) siang.

Kabid bilang, tidak ditemukan pemilik warung di lokasi. Akan tetapi, hanya didapati satu orang penjaga warung berinisial EI.

Pria tersebut lantas diberi pembinaan dan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras di warung tersebut.

“Pertama ini kita lakukan pembenahan agar tidak mengulangi lagi dan beberapa dus miras itu kami amankan,” tandanya.

Sementara, barang bukti yang disita tim gabungan ini ialah, miras merek Prost sebanyak 5 kotak, serta 2 botol Anggur Merah, dan 1 botol Vodka.

Petugas Gabungan Obok-obok Warung Jual Miras di Magalau Hulu Kotabaru



Komentar
Banner
Banner