bakabar.com, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah meminta pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 gratis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Untuk itu, program pengadaan vaksin Covid-19 harus menjamin ketersediaan vaksin melalui rencana kerja pengadaan vaksin yang aman untuk kesehatan segenap rakyat Indonesia, akuntabel secara anggaran dan kompetitif secara keekonomian.
"Saya selaku Ketua Banggar DPR merasa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan alokasi anggaran APBN kita pada tahun 2021 untuk menopang pelaksanaan program vaksinasi cegah covid19 dan sarana pendukungnya. Hal ini seiring dengan tuntutan publik agar pemerintah menjalankan vaksinasi gratis covid-19 seperti kebijakan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Belgia, Arab Saudi, Perancis, India dan Singapura yang melaksanakan program vaksinasi cegah covid19 secara gratis untuk warganya," jelas Said di Jakarta, Rabu (16/12).
Pada rilis yang diterima bakabar.com, Said menjelaskan, pada APBN 2021 alokasi anggaran pengadaan vaksin covid-19 sebesar Rp 18 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebesar Rp 3,7 triliun dipakai untuk vaksinasi dan Rp 1,3 triliun untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang program pengadaan vaksin dan vaksinasi.
Bahkan tegas Said, anggaran pengadaan vaksin covid-19 masih sangat mungkin dinaikkan dari plafon pada APBN 2021 sebesar Rp 23 triliun.
"Jadi untuk pengadaan vaksin, vaksinasi dan pengadaan sarana dan prasana pendukung masih sangat mungkin dinaikkan," terangnya.
Berbagai alternatif anggaran dapat dipilih demi menjalankan mandat vaksin dan vaksinasi gratis untuk segenap rakyat.
Misalnya dengan penggunaan dana cadangan APBN 2021.
Terlebih lagi, program vaksinasi covid19 tidak akan mungkin tuntas pada tahun 2021, sehingga beban anggaran dapat dipecah beberapa tahun.
"Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi Covid-19," ulasnya.
Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang; Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Atas dasar Pasal 2 ayat 4 Perpres No 99 tahun 2020 ini, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, artinya ditopang anggaran secara multiyear.
Bahkan pada Pasal 5, Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran ditahun berikutnya.
Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpes No 99 tahun 2020 juga menekankan pentingnya prioritas pengadaan vaksin covid19 dari dalam negeri.
Terkait dengan harga vaksin, Perpres No 99 tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Said merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres No 99 tahun 2020 dengan menjalankan program vaksinasi covid 19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia.
"Jangan berbisnis dengan kesehatan rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi Senior PDI Perjuangan ini mengatakan Menkes harus menjalankan mandat sistem jaminan sosial nasional secara menyeluruh, termasuk dalam program vaksinasi covid19 sebagai manisfestasi jaminan kesehatan dasar rakyat.
"Banggar DPR akan memberikan dukungan anggaran sepenuhnya untuk menjalankan tujuan ini," imbuhnya.
Dia menambahkan penugasan terhadap PT Bio Farma untuk pengadaan vaksin covid 19 dan yang sedang menjalankan uji klinis fase 3 harus didukung penuh oleh segenap jajaran pemerintahan.
Upaya ini sebagai bagian kedaulatan kesehatan rakyat.
Namun begitu, tetap harus mencegah berbagai konflik kepentingan, dan menjalankan tata kelola secara governance.
Lebih lanjut, Said mengatakan program vaksinasi covid19 adalah modal penting bagi upaya pemulihan kesehatan rakyat dan ekonomi nasional.
Oleh karena itu pelaksanaannya harus direncanakan dengan matang serta mempersiapkan manajemen resiko yang mitigatif.
Sehingga segala bentuk potensi kegagalan program ini dalam diantisipasi dengan baik.
"Bila ada warga kita yang memilih vaksinasi Covid-19 secara mandiri, di luar skema program vaksinasi covid19 yang dijalankan pemerintah adalah bagian dari hak warga yang bersangkutan dengan berbagai pertimbangan sendiri, misalnya kebutuhan akan waktu, kemampuan keuangannya yang berlebih. Namun secara prinsip konstitusional, negara menyediakan fasilitas gratisnya, soal digunakan atau tidak adalah hak masing-masing warga," pungkas Wakil Rakyat Dapil XI Jawa Timur ini.