Religi

Ketika Abah Guru Sekumpul Bicara Ibu Kota Negara ke Kaltim

apahabar.com, BANJARMASIN – Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kini resmi jadi Undang Undang…

Featured-Image
Kenangan Abah Guru Sekumpul (kanan) saat bersama Presiden Indonesia ke-4, KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur di Sekumpul, Martapura, Kabupaten Banjar. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kini resmi jadi Undang Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022) kemarin.

Dengan begitu, rencana pemindahan ibu kota negara bernama Nusantara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) kian nyata.

Namun, terlepas dari hal itu, ada yang menarik soal ibu kota negara ke Kaltim. Ini tak luput dari cerita dokter Dhiauddin, saat bertemu dengan KH Muhammad Zaini bin Abdul Gani atau Abah Guru Sekumpul, semasa masih hidup.

Kala itu, kata putra mendiang KH Badaruddin atau Guru Ibad Martapura ini, Guru Sekumpul pernah berujar, jika Indonesia ingin maju, maka ibu kota negara pindah ke Kaltim.

"Kalau Indonesia ingin maju, ibu kota pindah ke Kaltim," kata dr Dia, menirukan ucapan Abah Guru Sekumpul, seperti dikutip bakabar.com dari baNUa.co, Rabu (19/1/2022).

Saat pertemuan dengan Abah Guru Sekumpul itu, dr Dia masih berstatus jadi mahasiswa. Bersama dua teman mahasiswa lainnya sengaja bertamu ke kediaman Abah Guru Sekumpul.

Saat itu, kata dr Dia, mereka diajak masuk ke kamar beliau. "Nah, salah satu yang dibicarakan beliau adalah tentang Kaltim sebagai ibu kota Indonesia. Kalau Indonesia mau maju, ibu kota pindah ke Kaltim kata beliau," lanjut adik pimpinan Pesantren Darussalam, KH Hasanuddin ini.

Kini, Abah Guru Sekumpul sudah 15 tahun tiada sejak 2005 silam wafat. Namun nampaknya, ucapan itu seakan bertalian dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, meski wacana pemindahan ini telah lama bergulir, namun baru kepemimpinan Presiden Jokowi, bakal terwujud.

Menanggapi hal itu, salah seorang santri yang lama ikut mengaji di Sekumpul, Ustadz Khairullah Zain, menilai seorang wali Allah punya kemampuan visual dan nalar yang berbeda dengan orang awam.

“Karena mereka berfikir menggunakan Akal Rabbani, sehingga mampu membaca yang belum terbaca oleh orang awam," kata Khairullah Zain.

Meski tidak ada dalil menyebutkan secara gamblang dalam Al Qur'an ataupun Hadits, namun kata Ustadz Khairullah Zain ada dalil yang diisyaratkan dalam sebuah Hadits Qudsi.

"Dalam sebuah Hadits Qudsi, Allah menyatakan bahwa jka Allah telah mencintai seorang hamba, maka Dia menjadi pendengaran yang hamba tersebut mendengar dengannya, Dia menjadi penglihatan yang hamba tersebut melihat dengannya, menjadi tangan yang hamba tersebut memukul dengannya, menjadi kaki yang hamba tersebut berjalan dengannya," terang pengagum para sufi dan wali ini.

"Seorang kekasih Allah atau Wali Allah, bukan hanya panca indera saja yang diambil alih oleh Allah, tapi juga indera yang keenam, yaitu akalnya. Bahkan ini yang utama," lanjutnya.

Kemampuan berfikir dan bernalar dengan Akal Rabbani inilah, kata Zain yang kadang membuat orang awam susah memahami jalan pikiran para Wali Allah.

“Sebab tidak jarang berbeda dengan logika orang awam. Para Wali Allah telah melihat apa yang tidak mampu dilihat oleh orang awam dan menalar apa yang tidak mampu dinalar orang awam. Mereka tidak hanya mengalami kasyaf hissi atau inderawi, tapi juga kasyaf maknawi," pungkasnya.

Kini, upaya pemindahan ibu kota negara ke Kaltim tinggal menunggu waktu. Segara sesuatunya telah diatur dalam UU IKN.

Ya, dalam draf RUU IKN yang baru disahkan jadi UU kemarin itu seperti dilansir kompas.com, salah satunya mengatur perihal kedudukan dan kekhususan, serta bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan pemerintahan IKN.

Pasal 5 UU itu menyebutkan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

“Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-undang ini,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) UU IKN.

Selanjutnya, Pasal 8 UU itu menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.

Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
“Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.

Ada pun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

“Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden,” demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.

Selanjutnya pada Pasal 12, Otorita IKN Nusantara sebagai pemerintahan daerah khusus diberi kewenangan khusus berdasarkan UU IKN. Kewenangan khusus itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Selanjutnya, pada Pasal 13 dikatakan, IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilu.

“IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD,” demikian Pasal 13 Ayat (1) UU IKN.

Komentar
Banner
Banner