Pemkab Tabalong

Ketat! Puluhan Petugas Terbaik Dipersenjatai Tablet Diterjunkan Kawal Tiga Pilkades Tabalong via E-Voting

apahabar.com, TANJUNG – Tiga dari 64 desa yang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten…

Featured-Image
Petugas Dinas Kominfo dan Statistik memeriksa QR Code pemilih pada Pilkades Warukin di TPS 2. Foto – apahabar.com/M.Al Amin

bakabar.com, TANJUNG – Tiga dari 64 desa yang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggunakan e-voting.

Pelaksanaan Pilkades Tabalong dikawal ketat petugas terbaik lengkap dipersenjatai alat elektronik berupa tablet guna meminimalisir terjadinya kecurangan.

Ada pun tiga desa gelar Pilkades tersebut yakni Desa Wayau di Kecamatan Tanjung, Desa Warukin di Kecamatan Tanta dan Desa Maburai di Kecamatan Murung Pudak.

Seorang Provokator Pilkades Serentak Diamankan Polres Tabalong

Di Desa Wayau ada 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Desa Warukin 4 TPS dan Desa Maburai 5 TPS. Setiap TPS ada dua bilik tempat warga menggunakan hak suaranya.

Terkait hal itu, Dinas Komunikasi dan Statistik menyediakan perangkat masing-masing 2 tablet, 2 printer termal, 1 akses point dan 1 komputer server di tiap TPS.

Dalam pelaksanaannya disetiap TPS tersedia petugas terbaik dari Kominfo untuk memandu pengguna suara dalam menggunakan sistem tersebut.

“Petugas yang kami siapkan 62 orang, tersebar di semua TPS e-voting Pilkades. Terdiri dari 32 orang Karyawan Dinas Kominfo dan Statistik dan 30 orang petugas tambahan dari unsur Pranata Komputer Pemda Tabalong, Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Praja IPDN, Siswa SMK, dan Siswa BLK,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Tabalong, Pebriadin Hafiz, Sabtu (6/11).

Untuk menggunakan hak suaranya pemilih hanya perlu memindai QR Code yang sudah diberikan oleh panitia Pilkades ke aplikasi e-voting. QR Code ini berfungsi sebagai tiket untuk memilih calon kepala desa.

“Setelah memindai QR Code, aplikasi akan memunculkan foto dan nama kandidat kepala desa, pemilih pun bisa secara langsung menggunakan suaranya,” jelas Hafiz.

Kata Hafiz, untuk menghindari munculnya keraguan sistem aplikasi dan hasil pemilihan, setiap pengguna suara selesai menggunakan hak suaranya akan tercetak kertas bukti suara.

“Kertas bukti suara yang sudah digunakan kemudian dimasukan ke kotak audit,” pungkasnya.

Terpisah, Andi, warga Warukin mengatakan, dengan memilih calon kepala desa melalui e-voting ini sangatlah mudah.

“Kita tinggal menekan calon yang akan dipilih. Setelah itu ada semacam struk keluar. Setelah dicocokkan antara pilihan melalui tablet dengan struk tetap sama,” jelas warga RT 02 ini.



Komentar
Banner
Banner