Banjarmasin Hits

Tertangkap Kamera Curi Barang Pelanggan, Eks Kurir J&T di Banjarmasin Masuk Bui

Bekas kurir jasa ekspedisi, J&T di Banjarmasin harus berusuan dengan Polisi. MS alias WW itu menggelapkan barang para pelnggannya.

Featured-Image
MS (24), bekas kurir jasa ekspedisi J&T di Kayutangi, Banjarmasin masuk bui karena curi barang pelanggan. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN -  Bekas kurir jasa ekspedisi, J&T di Banjarmasin harus berurusan dengan polisi.  MS alias WW diketahui menggelapkan barang para pelanggannya.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto mengatakan pencurian pria 24 tahun itu dilakukan di bekas kantornya sendiri. Di J&T Jalan Brigjend H Hasan Basri, Kayutang Banjarmasin Utara.

“Awalnya, para pelanggan mengeluh, karena ada barang yang sampai tapi tidak sesuai dengan yang dipesan,” kata Kompol Agus ditemui dikantornya, Selasa (24/10/2022).

Dari kecurigaan itu, supervisor setempat kemudian menelusuri melalui rekaman CCTV. Hasilnya, pria berbadan tinggi kurus mirip perawakan MS pun terekam beraktivitas di dalam gudang.

Tak lama, MS pun dipamggil oleh supervisor, dari rekaman itu ia diminta berhenti dari perusahaan pengiriman.

MS sendiri bekerja sebagai admin, ia punya akses masuk lewat kunci cadangan yang diberi.  Ia sudah sekitar tiga bulan bekerja ditempat itu.

Setelah di paksa berhentikan MS kembali berulah.  Beberapa hari setelah berhenti, berbekal ingatan denah dan kelemahan keamanan, ia pun kembali menyelinap masuk.

“Tersangka masuk lewat pintu belakang. Dan pada saat bersamaan, supervisor sedang memeriksa cctv melalui handphone dan langsung melaporkan ke Polsek Banjarmasin Utara,” sambung Agus.

Menerima laporan itu, polisi langsung mendatangi kantor J&T. Di mana MS sedang beraksi.

MS yang sadar aksinya ketahuan, kemudian berusaha sembunyi ke lantai dua. Walau begitu ia berhasil ditemukan dan digiring ke Polsek Banjrmasin Utara.

Kerjadian itu dilakukan pada Jumat (21/10/2022) tengah malam. Atau hari kedua setelah ia diberhentikan. Dari aksinya itu polisi mendapati sejumah barang bukti yang ditemukan dir umah MS yakni 2 lembar sweater wanita, 5 daster wanita, 7 pasang kaca mata, msing-masing satu dus bedak Maybelline powder dan Revlon Foundation dan dan uang tunai Rp 328 ribu.

Akibat ulahnya, MS bakal diganjar hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner