Nasional

Ketahui! Perubahan Tanggal Merah Libur dan Cuti Bersama 2021

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah pusat memutuskan untuk menggeser dua tanggal merah hari libur nasional guna menekan…

Featured-Image
Pemerintah menggeser tanggal merah hari libur nasional guna menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi virus corona. Foto-webandi/Pixabay

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah pusat memutuskan untuk menggeser dua tanggal merah hari libur nasional guna menekan mobilitas masyarakat demi penanggulangan Covid-19 yang lebih optimal. Selain itu, ada satu cuti bersama yang dihapus, yakni jelang peringatan Natal tahun ini.

Tanggal merah hari libur nasional yang digeser pemerintah yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober juga diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

“Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (18/6).

Kemudian, Muhadjir mengatakan pemerintah juga menghapus tanggal merah cuti bersama pada Jumat, 24 Desember 2021 mendatang. Dengan demikian, peringatan Natal 25 Desember tahun ini tidak disertai dengan cuti bersama.

“Libur cuti bersama natal pada 24 Desember ditiadakan,” kata Muhadjir, kutip bakabar.com dari CNNIndonesia.

Muhadjir mengatakan keputusan menggeser libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal merupakan hasil rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kemenpan PAN RB di kantor Kemenko PMK, Jumat (18/6).

Langkah pemerintah pusat itu tak lepas dari lonjakan kasus virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia usai libur panjang Idulfitri 2021.



Komentar
Banner
Banner