bakabar.com, JAKARTA – Enam warga negara asing (WNA) asal China yang tengah menambang emas (ilegal) di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua, ditangkap TNI karena tak memiliki paspor.
Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan enam orang WN China tersebut diamankan personel Koramil 1709-03/Warbah yang dipimpin Danposramil Wapoga Serma Dedy Setiawan, Minggu (21/11).
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi seorang warga yang mengetahui aktivitas penambangan emas oleh enam WNA di Kampung Sewa.
“Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA untuk dimintai keterangan,” kata Leon, dilansir CNN Indonesia yang mengutip Antara, Selasa (23/11).
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, enam WN China tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ) yang berasal dari negara China.
“Dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen,” ujarnya.
Leon mengatakan selain tidak mempunyai dokumen resmi atau paspor, enam WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
“Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak,” ujarnya.