Kalsel

Kerja Sama dengan PDHI, Disbunnak Kalsel Kawal dan Awasi Pelaksanaan Kurban

apahabar.com, BANJARBARU – Iduladha kurang lebih tinggal 2 pekan lagi. Pelaksanaan kurban pun bakal digelar di…

Featured-Image
Dokter hewan dari PHDI melaksanakan suntik hewan kurban agar tetap sehat. Foto: Disbunnak Kalsel for apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Iduladha kurang lebih tinggal 2 pekan lagi. Pelaksanaan kurban pun bakal digelar di sejumlah daerah di Kalsel.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemotongan kurban di Hari Raya Iduladha nanti.

“Pengawalan dan pengawasan pemotongan hewan kurban nanti, kami juga berkoordinasi dengan tim pengawas hewan kurban dari bidang fungsi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner di kabupaten/kota di Banua,” ujar Kepala Disbinnak Kalsel, Suparmi, Kamis (8/7).

Suparmi menginstruksikan tim Keswan dan Kesmavet dalam pelaksanaan kegiatan kurban, mulai dari penjualan dan pemotongan hewan perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan perubahan pola hidup baru pada situasi pandemi sekarang.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor-faktor resiko.

“Pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada tahun ini harus menghindari kerumunan massa,” imbuhnya.

Sehingga yang hadir pada acara tersebut, tutur Suparmi, hanya panitia kurban saja dan setelah selesai, panitia mengantarkan langsung ke tempat penerima.

“Jadi penerima daging kurban tidak mengambil ke tempat pemotongan kurban,” tandasnya.

Sebelumnya, Terdapat sejumlah aturan selama pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha yang jatuh 20 Juli nanti di tengah pandemi Covid-19.

Panitia pelaksana kurban di Kalsel pun diharap memerhatikan aturan pemerintah guna menghindari penularan Covid-19.

Selama pelaksanaan ibadah kurban di Kalsel, tidak ada larangan untuk melaksanakannya.

Meski begitu, ada sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenang).

Kepala Kemenag Kalsel, Noor Fahmi mengungkapkan, pelaksanaan kurban di masa pandemi sekarang, dilaksanakan dengan sejumlah syarat dan ketentuan berlaku.

Soal pelaksanaan kurban nanti, kata dia, sudah ada surat edaran dari Kemenag Pusat yang tertuang dalam Nomor: SE. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kurban Tahun 1442 H di luar wilayah PPKM Darurat.

Beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan kurban nanti di antaranya, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih, bisa berlangsung selama 3 hari.

"Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, pelaksanaan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan-Ruminasia (RPH-R)," ujar Noor Fahmi kepada bakabar.com belum lama ini.

Di Luar RPH-R

Meski begitu, pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R. Namun yang pasti dengan ketentuan, yakni penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Physical distancing meliputi, pemotongan kurban di area yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Kemudian penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan.

"Pendistribusian daging dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak, petugas yang mendistribusikan daging wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima," jelas Noor Fahmi.

Selain itu, kata dia, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas serta pihak yang berkurban juga diperhatikan.

Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Lalu petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

"Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," imbaunya.

Soal alat pemotongan, ujar Fahmi, harus bersih dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area.

"Terakhir menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan," tandasnya.



Komentar
Banner
Banner