bakabar.com, BANJARMASIN –Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banjarmasin angkat bicara soal keributan antara Satpol PP dan pemilik rumah makan non halal di Jalan Veteran.
Ketua FKUB Banjarmasin, H. Maskur, meminta semua pihak bisa memahami perda Ramadan di Banjarmasin. "Karena ini untuk kebaikan kita semua," ucapnya.
FKUB Banjarmasin, kata dia, memang mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama Ramadan.
Di dalam salah satu poinnya, rumah makan diperbolehkan buka sejak pukul tiga sore. Dia pun meminta bantuan kepada para pemuka agama untuk menyampaikan peraturan ini secara persuasif.
"Karena saya yakin apa yang disampaikan oleh pemuka agama ini akan membuat mereka patuh, taat karena akan ada dasar-dasarnya saat menyampaikan," ucapnya.
Keributan antara Satpol PP dengan pemilik warung makan nonhalal di Veteran, Banjarmasin, juga memantik perhatian Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.
Menurut Matnor, Perda Ramadan sudah bersifat umum. Artinya, tidak mengenal warung, depot atau rumah makan yang menyajikan makanan halal atau nonhalal.
"Namun Perda ini kan sifatnya khusus. Hanya diterapkan saat Ramadan, jadi tolong dipahami," jelasnya kepada bakabar.com, Jumat (8/4) malam.
Kendati begitu, Matnor melihat ada yang keliru dari penertiban tersebut. Matnor berkata mestinya Satpol PP bisa mengejawantahkan semangat Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan saat Ramadan.
"Jadi semangatnya ini, meminta agar menghormati warga yang mayoritas berpuasa. Tutup sebagian warungnya, pokoknya tidak terang-terang 'lah," ujar Matnor.
Ribut-ribut Satpol PP dengan pemilik warung di Veteran, Kamis (7/4) berujung petisi pembatalan Perda Ramadan. Bukan karena warung itu menjual makanan mengandung babi, melainkan tetap beroperasi penuh selama Ramadan.
Saat hendak diberi teguran, pemilik tak terima karena merasa sudah cukup menutup setengah pintu warung. Perdebatan panas antara Mulyadi, Kasi Penegakan PerdaSatpol PP Banjarmasin dengan pemilik warung terjadi.