bakabar.com, BANJARBARU - Meski sering terjaring razia yang dilakukan Satpol PP, sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) seakan tidak jera 'berjualan' di eks lokalisasi Pembatuan di Banjarbaru.
Buktinya pertengahan pekan lalu, terjaring lagi seorang diduga PSK berinisial NM. Belakangan diketahui wanita berusia 34 tahun ini berasal dari Blitar, Jawa Timur.
NM melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran, sehingga langsung digelandang Satpol PP Banjarbaru.
"Pemberantasan sulit dilakukan, kalau hanya mengandalkan Satpol PP," sahut Kepala Satpol PP Banjarbaru Hidayaturahman, melalui Kasi Opsdal Yanto Hidayat, terkait penutupan total Pembatuan.
"Fungsi Satpol PP adalah menegakkan perda dengan cara melakukan tindakan. Namun tindakan saja tidak akan cukup, kalau tidak dibantu semua pihak," imbuhnya.
Salah satu dukungan yang diyakini bisa menutup total eks lokalisasi Pembatuan adalah campur tangan pemerintah kecamatan terkait. Mereka harus mensosialisasikan kepada warga setempat agar tidak sembarang menyewakan rumah
"Masih banyak warga yang sembarangan menyewakan rumah kepada orang lain. Hal yang menjadi masalah adalah rumah tersebut kadang disulap oleh si penyewa menjadi lokalisasi terselubung," papar Yanto.
"Seharusnya masyarakat diberi arahan agar jangan sembarangan menyewakan rumah. Terkadang kami pun kesulitan mengungkap pemilik rumah, karena dirahasiakan si penyewa, " jelasnya.
Meski demikian, bisnis esek-esek di Pembatuan sudah jauh menurun dibanding 2016 lalu.
"Kalau dulu bisa sampai 300 orang. Lantas setelah ditutup, tersisa belasan hingga puluhan yang beroperasi setiap hari secara sembunyi-sembunyi atau melalui aplikasi," tandas Yanto.