bakabar.com, PALANGKA RAYA - Semua kekuatan dipastikan akan dikerahkan Lapas Kelas IIA Palangka Raya, setelah 4 narapidana (napi) melarikan diri, Jumat (3/3).
Selain menggunakan sumber daya manusia yang tersedia, Lapas Kelas IIA Palangka Raya telah berkoordinasi dengan Polresta dan Kodim 1016 Palangka Raya.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait agar keempat warga binaan yang kabur bisa segera ditangkap," tegas Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, dalam konferensi pers, Sabtu (4/3).
Mereka juga meminta seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi, seandainya melihat atau mengetahui keberadaan 4 napi yang telah melarikan diri tersebut.
"Kami sudah menyebarkan selebaran agar mereka bisa segera ditangkap. Kami meminta kepada masyarakat agar langsung menghubungi kami, seandainya mengetahui keberadaan mereka," jelas Chandran.
Baca Juga: Begini Cara Pelarian 4 Narapidana dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya
Baca Juga: Viral, 4 Warga Binaan Lapas Palangka Raya Melarikan Diri!
Diketahui keempat napi tersebut melarikan diri dengan cara memanjat tembok sekitar pukul 23.30 WIB. Diyakini pelarian ini sudah matang direncanakan, karena mereka tinggal di ruang tahanan berbeda.
Mereka yang kabur adalah Prihartono bin Lili yang merupakan warga Kampung Pemayangsari RT 4 RW 9 Kelurahan Cikawaunggading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kemudian Jihat Aji Nurmoko Bin Sugiannor yang beralamat di Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Selanjutnya Abdul Rahman Bin Rajali yang tercatat sebagai warga Sembuluh II RT 5 RW 2, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Terakhir Pancarena Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi Bin Johandi yang awalnya berdomisili di Teluk Telaga RT 2 RW 1 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Dikabarkan mereka merupakan napi kasus pembunuhan, pencurian, hingga pemerkosaan, "Mereka yang melarikan diri memiliki sisa masa tahanan antara 10 tahun hingga 15 tahun," pungkas Chandran Lestyono.
Baca Juga: Penguatan Tugas, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Kunjungi Lapas Banjarbaru
Baca Juga: Antisipasi Masuknya Narkoba, Petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Gelar Razia