Tak Berkategori

Kepergok Curi Sawit, 2 Pemuda Kelumpang Kotabaru Disergap Polisi

apahabar.com, KOTABARU – Jajaran Polsek Kelumpang Hulu, Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa…

Featured-Image
Dua pemuda asal Desa Karang Payau Kelumpang Hulu aksinya mencuri buah sawit milik perusahaan diamankan bersama barang bukti. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Polsek Kelumpang Hulu, Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.

Terbaru ini, sebanyak dua orang pemuda asal Desa Karang Payau, Kelumpang Hulu terpaksa dibuat tak berkutik petugas lantaran telah berulah, dan nekat mencuri buah kelapa sawit, Rabu (26/1).

Masing-masing pelaku berinisial SR (24/1), dan MAN (32). Mereka beraksi dan melakukan pencurian di kawasan Pringgan blok K56 Divisi III Sungai Cantung Estate, Desa Karang Payau Kecamatan kelumpang Hulu.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Somad, mengatakan ihwal telah diamankannya dua pelaku pencurian sawit tersebut.

“Dua pelaku itu sudah kami amankan, setalah aksi mereka ketangkap basah oleh asisten yang sedang mengecek kebun,” ujar Shomad, kepada bakabar.com, Kamis (27/1) pagi.

Kapolsek bilang, aksi pencurian sendiri diketahui saat ditemukan tumpukan buah sawit di kebun masyarakat. Sementara, dilihat dari ciri-cirinya sawit diduga dari perusahaan.

Selanjutnya, pihak perusahaan langsung berkoordinasi, dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi tumpukan sawit.

Akhirnya, upaya itu membuahkan hasil. Sebab, tidak berselang lama, dua orang pelaku datang. Mereka sedang asyik mengangkut buah sawit.

Dari situ, tim keamanan langsung bergerak dan mengamankan dua pelaku. Itu setelah pelaku mengakui bahwa buah sawit yang diambil dari kebun perusahaan.

Sementara, jumlah tandan buah sawit yang telah dikumpulkan pelaku sebanyak 44 tandan atau sekitar 1,1 Ton, dan ditaksir perusahaan merugi nyaris Rp4 juta.

“Nah, setelah menerima informasi itu, personel langsung ke lokasi, dan mengamankan pelaku, beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Shomad.

Selain dua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan tandan kelapa sawit, serta sebuah mobil Pikap yang digunakan untuk membawa sawit hasil curian.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga dikenakan pasal 363 KUHP.



Komentar
Banner
Banner