bakabar.com, BATULICIN – Sejumlah awak media massa serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali harus gigit jari.
Mereka gagal menemui Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Endah Nurcahya.
Sejatinya, pertemuan ini guna konfirmasi terkait program serta sistem pelayanan yang diberikan BPN Tanbu kepada masyarakat.
Keluhan banyak diutarakan masyarakat terkait lambannya proses pengurusan dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah.
“Ini menjadi salah satu masalah yang ingin mereka ketahui dan pertanyakan,” jelas Ketua LSM Lintah Indonesia, Rudi kepada di kantor BPN Tanbu, Kamis (30/1).
Dari catatan apahbar.com, sudah empat kali awak media hendak bertemu dengan Kepala BPN Tanbu, Endah Nurcahya guna konfirmasi.
Pertama 15 Januari lalu. Saat itu, menurut anak buahnya, Kepala Kantor BPN Tanbu sedang berada di Banjarmasin.
Yang kedua sama dengan yang pertama; Endah masih berada di luar daerah. Kali ketiga pun demikian. Staf di Kantor BPN Tanbu bilang Endah tidak di tempat.
Para awak media juga kesulitan menghubungi Endah lantaran tak memiliki akses untuk menghubungi via telepon.
Sejumlah stafnya enggan memberikan nomor seluler Endah maupun menghubungkan awak media dengan atasannya itu.
Pada 29 Januari kemarin, awak media bersama LSM Lintah Indonesia kembali mencoba menemui Endah. Dan kebetulan Kepala Kantor BPN Tanbu itu diketahui sedang berada di tempat.
“Ya Ibu kepala ada di dalam (ruangan) sedang menerima tamu,” ujar salah satu staf Kantor BPN Tanbu.
Sekian lama menunggu, tamu tersebut keluar dari ruangan. Wartawan dan LSM Lintah Indonesia mencoba masuk dan meminta salah satu pegawai BPN untuk mempertemukan mereka.
“Tunggu saya tanyakan dulu,” kata pegawainya.
Selang berapa menit, pegawainya pun keluar. Memberitahukan bahwa Endah sedang istirahat, dan tidak bisa ditemui.
Ketua LSM Lintah Indonesia, Rudi lantas mempertanyakan kapan pihaknya bisa bertemu. Namun anak buahnya tidak bisa menjawab.
“Mungkin ia [Endah] alergi dengan kawan-kawan wartawan dan LSM yang ingin menyuarakan apa keluhan masyarakat yang harus mereka jawab,” ujar Rudi.
Keluhan serupa diutarakan Faturrahman, warga Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat.
Dia sudah mengurus sertifikat tanah di BPN Tanah Bumbu sejak 2017. Tapi sampai hari ini, sertifikat itu belum juga selesai.
“Mulai akhir 2017 saya mengurus sertifikat tanah, dan sampai saat ini belum juga selesai. Padahal semua persyaratan sudah lengkap dan terpenuhi,” kata Faturrahman.
Faturrahman sudah puluhan kali mendatangi kantor BPN Tanbu. Di sana, ia meminta informasi dan kejelasan kapan sertifikat tanahnya bisa selesai. Nihil. Tidak ada kejeasan.
“Saat saya tanya ke pihak BPN di kantornya, selalu memberikan jawaban tidak pasti,” terang Faturrahman.
Kritik juga datang dari Sekretaris Komisi III DPRD Tanbu, Said Ismail Al-Idrus. Said menyayangkan perihal pelayanan yang diberikan BPN Tanbu kepada masyarakat.
Keterlambatan proses pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan BPN di Tanbu menciptakan image buruk.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, untuk proses permohonan pendaftaran tanah pertama kali yang meliputi kegiatan pengukuran, pemeriksaan tanah hingga terbitnya SK Hak, dan Pendaftaran Hak (Penerbitan Sertifikat), seharusnya selesai paling lambat 97 hari.
Beberapa warga, kata Said Ismail, juga sering melaporkan dan menginformasikan perihal ini kepada dirinya. Ironisnya, Said sendiri juga pernah mengalaminya.
“Mungkin ini adalah pelayanan terburuk, yang pernah saya temui khususnya di Tanah Bumbu,” ujarnya.
Baca Juga:MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada, Bawaslu Kalsel: Kado Istimewa
Baca Juga: Suasana Haru di Pergeseran Kasi Intel Kejari Kotabaru
Baca Juga:Peserta Seleksi CPNS Wajib ikuti Tata Tertib, Simak Perinciannya
Baca Juga: Tepat Waktu, GM Penuhi Panggilan Polres Banjarbaru
Reporter: Syahriadi
Editor: Fariz Fadhillah