bakabar.com, MARABAHAN – Rencana kenaikan tarif PDAM Barito Kuala, mendapat kritikan dari sejumlah masyarakat.
PDAM Batola berencana memberlakukan kenaikan tarif mulai 1 Februari 2022. Kenaikan ini berlaku untuk empat kategori pelanggan.
Untuk pemakaian 0 hingga 10 meter kubik, tarif pelanggan K-1 dan K-2 dinaikkan sebesar Rp500. Sedangkan K-3 naik Rp1.000 dan K-4 sebesar Rp1.500.
Namun rencana kenaikan tarif tersebut mendapat kritikan masyarakat. Melalui media sosial Facebook, mereka menginginkan PDAM Batola memperbaiki dulu pelayanan, sebelum menaikkan tarif.
“Sedianya PDAM naik nggak masalah, tapi tolong diimbangi dengan pelayanan. Air mengalirnya tidak deras. Mohon perhatiannya kepada pihak terkait,” komentar akun Supary***.
“Airnya keruh. 10 tahun tinggal di Griya Permata, belum pernah buat masak,” tambah akun Akhmad Buk****.
“Apalagi wadah kami di Kompleks Antasari Village. Sudah nyaris setengah tahun ini tidak bisa ngalir sama sekali, terutama siang. Kadang malam mengalir, itupun keruh. Bagus banyu sungai,” timpal Udi***.
Selain pelayanan yang belum maksimal, warga juga mempertanyakan administrasi rekening sebesar Rp11.000 dalam setiap pembayaran.
“Kenaikan tarif PDAM Batola tak berimbang dengan komitmen pelayanan. Hal yang tidak wajar terlihat pada biaya administrasi rekening sebesar Rp11.000?” tanya warga dengan akun Sukma Fatma****.
Menjawab kritikan tersebut, Kasubag Umum PDAM Batola, Sadono, menjelaskan bahwa putusan menaikkan tarif memiliki dasar-dasar. Pun sejak 2013, tarif PDAM Batola belum pernah diubah.
“Hanya naik Rp500. Kalau pemakaian 0 hingga 10 meter per kubik untuk K-1, cuma menjadi Rp2.500. Beda kalau lebih 20 meter per kubik per bulan, karena akan dikenakan tarif 11 hingga 20 meter per kubik,” beber Sadono, Kamis (13/1).
“Sedangkan administrasi rekening tidak naik dan tarif itu sudah lama. Kalau kemudian pembayaran per bulan membengkak, semuanya terletak kepada cara pemakaian air,” imbuhnya.
Terkait dasar kenaikan, Sadono menyebut Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang revisi ketentuan perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Peraturan itu dilanjutkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/Kum/2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum.
“Baru kemudian ditindaklanjuti di tingkat kabupaten melalui Perbup Batola Nomor 101 Tahun 2021 tentang Tarif Air Minum PDAM Batola,” urai Sadono.
“Maksud kenaikan itu sudah jelas untuk mencukupi operasional di tengah kenaikan biaya produksi untuk sekitar 34 ribu pelanggan. Beban operasional juga akan bertambah, kalau banyak yang menunggak,” tandasnya.