bakabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan akhirnya mengubah arah kebijakan terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah sempat menegaskan tidak akan menerapkan Work From Home (WFH), kini kebijakan itu resmi diberlakukan, meski terbatas hanya satu hari dalam sepekan.
Perubahan sikap ini terjadi tak lama setelah Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memberi sinyal tegas akan mengevaluasi pemerintah daerah yang tidak menjalankan kebijakan efisiensi, termasuk penerapan WFH.
“Kami bisa mengecek melalui SIPD, terkait langkah-langkah efisiensi yang sudah dijalankan,” ungkap Bima dikutip dari Kompas.
Pernyataan tersebut seolah menjadi “alarm” untuk pemerintah daerah, termasuk Kalsel yang sebelumnya menyatakan tidak akan mengikuti skema kerja fleksibel tersebut.
Sehari setelah pernyataan itu mencuat, Gubernur H Muhidin langsung mengubah haluan dan memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) untuk segera menerbitkan surat edaran terkait penerapan WFH.
Kebijakan tersebut kemudian tertuang dalam Surat Edaran Sekdaprov Kalsel Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Dalam aturan baru itu, Pemprov Kalsel menerapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH. Intinya ASN diwajibkan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu setiap Jumat.
Namun tidak semua pegawai bisa menikmati fleksibilitas jam kerja. Seluruh unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Sementara unit pendukung diberikan ruang untuk menerapkan WFH secara selektif, dengan catatan kinerja tetap optimal dan pelayanan tidak terganggu.
Sedangkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama juga tidak termasuk dalam skema WFH. Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai efektif 17 April 2026.










