Kekerasan Terhadap Perempuan

KemenPPPA: Kekerasan terhadap Perempuan Banyak dialami Anak Jenjang SMA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Kemenppa) melaporkan kekerasan terhadap perempuan. Anak jenjang SMA paling banyak mengalami.

Featured-Image
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto:-net

bakabar.com, JAKARTA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) melaporkan kekerasan terhadap perempuan paling banyak dialami pada jenjang SMA.

Statistik Ahli Muda Biro Data dan Informasi KemenPPPA, Nurhayati mengungkapkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pada jenjang SMA mencapai 4.971.

“Kemudian perguruan tinggi sebanyak 2.312, hal itu menunjukkan bahwa tingkat pendidikan mempunyai hubungan posistif terhadap penurunan kekerasan,” ujarnya dalam Seminar Publikasi Statistik Gender dan Anak Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (24/8).

Menurutnya, dengan tingginya tingkat pendidikan yang ditempuh maka akan semakin berani melapor terhadap kejadian yang dilihat atau dialami oleh korban.

Tidak hanya itu, tingkat pendidikan juga menunjukkan seberapa besar pengetahuan seseorang untuk mengambil langkah, supaya kekerasan terhadap perempuan dapat dihindari.

Baca Juga: S. K. Trimurti, Jurnalis Perempuan yang Perjuangkan Hak lewat Tulisan

Kemudian jika dilihat dari data kelompok umur, kasus terbanyak yang mengalami kekerasan terjadi pada usia 25-44 tahun dengan jumlah sebanyak 6.673 korban

Kemudian disusul oleh kelompok usia 18-24 tahun dengan jumlah sebanyak 3.537 korban. Terakhir pada jumlah terendah dialami kelompok usia diatas 60 tahun sebanyak 150 korban.

“Umur itu menjadi kelompok rentan, kerena mungkin kelompok tersebut baru melakukan pembelajaran, baru menikah atau bekerja, kemudian juga baru bersosialisasi dengan lingkungannya,” kata Nurhayati.

Menyembuhkan Diri Dari Abusive Relationship atau Kekerasan Dalam Hubungan Toxic - apahabar
Menyembuhkan Diri Dari Abusive Relationship atau Kekerasan Dalam Hubungan Toxic. Foto: dok. shsinc.org

Korban rata-rata mengalami kekerasan secara fisik, berdasarkan data jumlahnya fisik sebanyak 5.617 kasus. Kemudian terdapat kategori kekerasan psikis mencapai 4.703 orang, dan seksual sebanyak, 2.062 korban.

“Namun dalam data itu, terdapat korban yang tidak hanya mengalami satu kekerasan. Korban bisa mengalami lebih dari satu kekerasan, atau biasanya kekerasan seksual diikuti oleh kekerasan psikis atau fisik,” ucap Nurhayati.

Selain itu, terdapat juga kasus kekerasan yang termasuk kategori penelantaran. Jumlah korban yang mengelami penelantaran mencapai 1.576 orang.

“Warga melaporkan ketika ada istri dan anak ditelantarkan. Tapi, ditelantarkan secara ekonomi, artinya tidak diberi nafkah, sehingga mereka melaporkan kepada unit PPA di daerah,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner