Hot Borneo

Kemenlu: Kasus Nenek Martapura yang Ditangkap di Arab Sedang Ditangani

apahabar.com, MARTAPURA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan sedang menangani kasus penangkapan Noor Hidayah Sulaiman…

Featured-Image
Data resmi menunjukkan saat ini terdapat sekitar delapan juta pekerja asing di Saudi. Foto: BBC.com

bakabar.com, MARTAPURA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan sedang menangani kasus penangkapan Noor Hidayah Sulaiman (66). Nenek asal Martapura ini sebelumnya ditangkap polisi Arab karena dituduh melakukan penculikan.

“Kemenlu dan KJRI Jeddah saat ini sedang menangani kasus seorang WNI berinisial NHS yang dituduh melakukan penculikan anak,” ujar Direktur Perlindungan WNI, Kemlu RI, Judha Nugraha kepada bakabar.com, Rabu (13/7) malam.

Sebelumnya, kata Judha, KJRI atau Konsulat Jenderal RI Jeddah telah menerima notifikasi dari Kemenlu Saudi perihal kasus NHS. Isinya, menjelaskan jika nenek Hidayah ditahan atas tuduhan penculikan anak.

Diperoleh informasi bahwa NHS ditangkap kepolisian sektor Masjidil Haram karena tidak dapat menunjukkan dokumen identitas anak perempuan yang dibawanya dan diakui sebagai anaknya.

“KJRI Jeddah segera mengajukan permohonan akses kekonsuleran untuk bertemu NHS di penjara. KJRI juga akan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan berdasarkan hukum setempat,” pungkas Judha.

Fakta Baru

[EKSKLUSIF] Pilu Nenek Martapura di Arab Dituduh Culik Cucu Sendiri

Diwartakan sebelumnya, Noor Hidayah Sulaiman atau NHS yang ditangkap atas tuduhan penculikan adalah warga Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura Kota.

Zainal Arifin, putranya menceritakan bagaimana peristiwa memilukan pada pertengahan Ramadan 1443 hijriah lalu itu terjadi.

Terbaru, Arifin mengatakan sempat waktu akan dibawa polisi, orang tuanya itu terpaksa mengaku sebagai ibu Hafizah lantaran merasa terancam dan takut dipisahkan.

Hafizah, 12 tahun, sendiri sebenarnya hanyalah cucu angkat Hidayah. “Sebenarnya hanya cucu angkat, tapi karena merasa terancam jadi ngakunya begitu,” ujarnya.

Sebelum penangkapan, keduanya sedang berada di Masjidil Haram untuk menunaikan salat. Sambil menunggu waktu sahur, mereka lalu tidur-tiduran di masjid. Sedang si Hafizah bermain sama anak-anak di sana.

“Entah mengapa anak Arab tadi mengaku kehilangan barangnya. Hafizah dituduh mengambil,” ujar Arifin, kepada jurnalis media ini, Rabu sore (13/7).

Hafizah, kata Arifin, lalu digeledah badan oleh orang tua si anak tersebut. Namun tak ditemukan ada barang bukti.

Merasa kurang puas, orang tua si anak mengancam melaporkan Hafizah ke polisi. Karena tidak merasa mencuri, Hafizah tetap pada pendiriannya.

“Diancam dilaporkan ke polisi jika tidak mengaku,” ujarnya.

Singkat cerita, akhirnya polisi datang. Hafizah diperiksa. Namun tetap tidak ada bukti. Saat polisi mencari orang tuanya, datanglah Noor Hidayah.

Polisi meminta surat dokumen kependudukan Hafizah dan bukti adanya ikatan keluarga. Celakanya, si nenek tidak dapat membuktikan, baik secara administrasi.

“Karena itu, mama saya dan Hafizah dibawa dan ditahan di penjara secara terpisah karena dianggap telah menculik Hafizah,” tutur Arifin.

Hingga kini, keduanya masih berada di penjara dan belum ada kejelasan sampai kapan mereka ditahan. Pihak keluarga di Indonesia terus mengupayakan pemulangan sang nenek.

Dihubungi, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar, M Hilman belum mendengar kabar penangkapan Hidayah. “Kami belum mendengar, belum ada juga pengaduan dari pihak keluarga,” jelas Hilman, Rabu (13/7) sore.

Hilman menjelaskan bahwa terkait permasalahan hukum warga negara Indonesia (WNI) menjadi kewenangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melalui Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri, yang menjamin tersedianya keadilan bagi WNI bermasalah.

“Pemkab tidak dapat langsung memberikan advokasi, tetapi kami akan berkoordinasi dengan Kemenlu untuk memfasilitasi warga Banjar mendapatkan haknya sebagai WNI,” ujar Hilman.

Hubungan Nenek Cucu

Alkisah, Hidayah sudah lama bermukim di Arab Saudi atau sejak sekitar tahun 70-an sekira 50 tahun silam. Bahkan 4 anaknya pun ikut bermukim di sana hingga memiliki keluarga.

Suatu hari, ada sepasang suami istri datang memberikan bayinya yang masih berusia 5 hari.

“Pasangan Arab dan Indonesia. Dia banyak punya anak, makanya diberikan atau dibuang ‘lah istilahnya,” cerita Arifin.

Anak tersebut diterima oleh Noor Hidayah, dan diberi nama Hafizah.

Kemudian oleh Hasan, kakak Arifin, Hafizah dibuat dalam kartu keluarga dan akta Indonesia sebagai anak angkatnya Hasan.

“Artinya, Hafizah ini sebagai cucu angkat oleh mama kami,” ungkapnya.

Ketika pandemi Covid-19 melanda, orang tua angkat Hafizah pulang ke Indonesia bersama istri dan anaknya.

Sedang Hafizah terpaksa tidak bisa ikut lantaran ada persoalan pengurusan dokumen yang belum kelar.

“Hafizah tinggal bersama neneknya. Sampai akhirnya ada kejadian itu dan ditahan di penjara sampai hari ini,” ungkapnya.

Respons DPRD

Arifin mengaku upaya memulangkan Hidayah sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu, baik melalui KBRI maupun KJRI di Jeddah, Arab Saudi.

“Sudah diupayakan bermacam cara, sampai saat ini belum ada progresnya,” ungkap Arifin.

Terpisah, Anggota DPRD Banjar Fraksi Gerindra, Syarifah Sakinah mengatakan laporan secara online ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

“Jawabannya proses terus, tapi seperti tidak ada progres,” ujar Syarifah.

Pada 27 Juni tadi, dia juga sudah melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri.

“Mudah-mudahan diproses dan segera selesai kasus ini,” harapnya.

Komentar
Banner
Banner