SUT Dan SRUT

Kemenhub Wajibkan Kendaraan Baru Memiliki Sertifikat SUT dan SRUT

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungaan Darat mengeluarkan peraturan kepada setiap kendaraan baru untuk memiliki SUT dan SRUT.

Featured-Image
Kemenhub wajibkan kendaraan baru memiliki sertifikat SUT dan SRUT. (Foto: apahabar.com/DF)

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungaan Darat mengeluarkan peraturan kepada setiap kendaraan baru untuk memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Kedua sertifikat tersebut guna memastikan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor terpenuhi.

"Kalau kendaraan komersial lengkap itu langsung bisa mengajukan SUT, kemudian selanjutnya menuju ke SRUT," ujar Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, SUT merupakan syarat bagi setiap kendaraan komersial dengan melewati uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, baik kendaraan fisik lengkap maupun kendaraan berupa landasan.

Baca Juga: Chery Daftarkan Desain SUV Baru TJ-1, Bakal Melantai di GIIAS?

Sementara SRUT adalah akta lahir bagi setiap kendaraan bermotor yang menjadi salah satu persyaratan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali.

SRUT berguna agar pemilik kendaraan bisa mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Diketahui, mengurus SUT dan SRUT kendaraan adalah kewajiban Agen Pemegang Merek. 

Lebih lanjut, konsumen juga disarankan untuk meminta SRUT ketika membeli kendaraan baru untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.

Baca Juga: Mobil Listrik Mitsubishi Minicab MiEV Bakal Diproduksi Secara Lokal

Tarif penerbitan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SUT untuk sepeda motor dibanderol sebesar Rp25 juta.

Sedangkan untuk mobil penumpang, landasan mobil penumpang, mobil barang, landasan mobil barang, mobil bus, atau landasan mobil bus, tarifnya dibanderol harga Rp30 juta.

Sementara kendaraan khusus atau landasan kendaraan khusus memiliki tarif SUT sebesar Rp25 juta dan sepeda motor listrik berbasis baterai berbiaya sebesar Rp1 juta.

Untuk Mobil penumpang atau landasan mobil penumpang, mobil barang atau landasan mobil barang, mobil bus atau landasan mobil bus, atau kendaraan khusus atau landasan kendaraan khusus berbasis baterai dikenakan tarif SUT sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Penjualan Daihatsu Kuartal I 2023 Naik 22,6 Persen, Didominasi Sigra

Terkait penerbitan PNBP SRUT per kendaraan jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan, dikenakan tarif sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan tarif penerbitan SRUT mobil penumpang adalah sebesar Rp500 ribu dan sepeda motor sebesar Rp100 ribu.

Editor
Komentar
Banner
Banner