Relokasi Sekolah

Kemendikbudristek Apresiasi Langkah Ridwan Kamil Redam Polemik SDN Pocin 1

Gubernur Jawa Barat Ridwa Kamil memutuskan menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SDN Pondok Cina 1 Depok.

Featured-Image
Aksi massa tolak upaya relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SDN Pondok Cina 1 Depok. Langkah tersebut mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud).

“Atas nama kementerian, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang telah menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SDN Pondok Cina 1,” kata Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana seperti dilansir Antara, Kamis (15/12).

Baca Juga: Buntut Polemik SDN Pocin 1, Kementerian PPPA Evaluasi Predikat Kota Layak Anak Depok

Chatarina menjelaskan meski secara pengelolaan SDN Pocin 1 di bawah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, Kemendikbudristek berkewajiban untuk memastikan hak belajar para murid dan kewajiban mengajar para guru tidak terbengkalai.

Karena itu, Kemendikbudristek mengambil sejumlah langkah seperti meminta penjelasan atas persoalan alih fungsi lahan SDN Pocin 1 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok. Termasuk memfasilitasi mediasi antara Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, serta memberikan rekomendasi.

Chatarina memaparkan agar hak belajar anak tidak terbengkalai saat ini siswa tetap akan difasilitasi belajar mengajar di SDN Pocin 1. Hal itu dilakukan sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pocin 5 yang menjadi tempat relokasi.

Baca Juga: Mempertanyakan Urgensi Pembangunan Masjid Agung Depok

Adapun bagi siswa SDN Pocin 1 yang saat ini sudah melakukan relokasi di SDN Pocin 3 dan 5 diberikan kebebasan untuk memilih melanjutkan sekolah di SDN Pocin 3 dan 5 atau kembali ke SDN Pocin 1. Pilihan tersebut diberikan berdasarkan kenyaman masing-masing siswa.

“Kemendikbudristek akan terus memantau permasalahan, mengadvokasi, memastikan keterlaksanaan pembelajaran, dan tetap berpihak pada peserta didik, pendidik, dan orangtua,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner