bakabar.com, JAKARTA – Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman mengingatkan soal sanksi bagi pemerintah daerah yang menolak menerapkan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai seragam dan atribut di sekolah.
Peringatan itu disampaikan Hendarman untuk menanggapi Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar yang menyatakan tidak akan menerapkan ketentuan dalam SKB itu di sekolah-sekolah wilayah Pariaman.
“Kalau bupati atau wali kota menolak, ya gubernurnya yang mengambil tindakan dan sanksi,” kata Hendarman dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (16/2).
Hendarman menjelaskan sanksi itu sendiri telah diatur dalam salah satu poin SKB. Sanksi, kata dia, diberikan secara berjenjang.
“Tertulis di SKB, jadi berjenjang pemberian sanksinya,” ucap dia.
Hendarman lebih lanjut meminta kepada pemerintah daerah maupun kepala sekolah untuk mengimplementasikan ketentuan yang ditetapkan dalam SKB itu.
Jika ada kritik yang meminta SKB direvisi, menurutnya harus melalui persetujuan tiga kementerian.
Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menandatangani SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah sebagai tindak lanjut atas kasus di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Dalam surat tersebut terdapat enam ketentuan yang diatur soal seragam. Beberapa ketentuan di antaranya adalah pemerintah daerah dan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Selain itu, SKB juga mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.
Merespons SKB itu, Wali Kota Pariaman Genius Umar menyatakan tidak akan menerapkan ketentuan dalam SKB itu di sekolah-sekolah wilayah Pariaman.
“Walaupun saya akan mendapatkan sanksi berupa teguran atau sanksi yang lainnya, saya tidak akan melakukan hal tersebut, karena untuk Kota Pariaman kasus seperti itu tidak pernah ada, masyarakatnya merupakan masyarakat yang homogen, jadi tidak perlu ada aturan seperti itu dan biarkanlah berjalan seperti biasanya,” kata dia seperti dikutip dari website resmi Kota Pariaman, Selasa (16/2).
“Intinya untuk Kota Pariaman kebijakan SKB 3 Menteri ini tidak akan diberlakukan,” imbuh dia.