News

Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Berikut Daftarnya

Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M, sudah dirilis Kementerian Agama (Kemenag).

Featured-Image
Sejumlah jamaah haji sujud syukur setibanya di Tanah Air beberapa waktu lalu. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M, sudah dirilis Kementerian Agama (Kemenag).

Daftar nama tersebut dirilis melalui laman resmi Kemenag, Jumat (24/3) berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

Selanjutnya jemaah yang terdaftar, tinggal menunggu Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Kalau Kepres tentang BPIH sudah terbit, selanjutnya langsung dibuka proses pelunasan untuk para jemaah yang berhak melunasi," papar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, dalam laman resmi Kemenag.

Total 203.320 kuota jemaah haji reguler yang akan berangkat. Rinciannya 201.063 kuota jemaah haji, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan ketentuan:
1) berstatus cicil aktif;
2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
3) telah berusia paling rendah 18 tahun tepat 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: Jemaah Berhak Lunas Haji Reguler 2023

Khusus untuk Kalimantan Selatan, Tengah dan Timur, dapat diakses melalui link berikut:

Jemaah Berhak Lunas Haji Reguler 2023 Kalsel

Jemaah Berhak Lunas Haji Reguler 2023 Kalteng

Jemaah Berhak Lunas Haji Reguler 2023 Kaltim

Editor


Komentar
Banner
Banner