Nasional

Kemenag Barito Kuala Putuskan PJJ Mulai 6 Oktober 2023, Pelajar Tsanawiyah Belajar di Rumah

Terimbas kabut asap, Kementerian Agama (Kemenag) di Barito Kuala memutuskan melakukan Pembelajaran Jarah Jauh (PJJ) untuk semua satuan pendidikan yang dinaungi.

Featured-Image
Kemenag Barito Kuala memutuskan melakukan PJJ untuk semua satuan pendidikan yang dinaungi. Foto: Kemenag Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Terimbas kabut asap, Kementerian Agama (Kemenag) Barito Kuala memutuskan melakukan Pembelajaran Jarah Jauh (PJJ) untuk semua satuan pendidikan yang dinaungi.

Keputusan termuat dalam Surat Edaran Nomor: 2181/Kk.17.10.2/PP.00/10/2023 tertanggal 5 Oktober 2022.

Ditandatangani Kepala Kemenag Batola, Anwar Hadimi, PJJ untuk jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) berlangsung sejak 6 hingga 14 Oktober 2023.

Juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan tetap memantau kesehatan, dan kemajuan peserta didik selama PJJ. Sementara peserta didik diimbau agar tidak banyak melakukan kegiatan di luar rumah.

Di sisi lain, pendidik dan tenaga kependidikan tetap turun ke madrasah dengan tetap memperhatikan kesehatan, serta terus memantau dan memberikan panduan PJJ kepada peserta didik.

Baca Juga: Imbas Karhutla di Batola, Penderita ISPA hingga Pneumonia Meningkat

Baca Juga: Sikapi Keberingasan Karhutla, Batola Tetapkan Status Tanggap Darurat

Lantas setelah 14 Oktober 2023, Kemenag Batola akan mengevaluasi situasi yang berkembang, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan atau menyetop PJJ.

"Keputusan PJJ dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi udara yang tidak baik untuk kesehatan," papar Anwar Hadimi ketika dihubungi terpisah, Kamis (5/10).

Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, juga telah mengeluarkan PJJ untuk satuan pendidikan SMA, SMK dan Pendidikan Khusus.

PJJ berlaku sejak 5 Oktober 2023 sampai dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mereda, kecuali terdapat kegiatan penting yang sudah terjadwal.

Editor


Komentar
Banner
Banner