bakabar.com, TANJUNG - Satnarkoba Polres Tabalong sukses mengembangkan kasus obat terlarang. Setelah mengamankan 2 pengedar, polisi kembali berhasil menangkap tersangka lain.
Semula polisi menangkap ZA (25), warga Desa Panawakan, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pemasok obat terlarang mengandung Carisoprodol ke MR dan FI, warga Desa Tamunti Kecamatan Pugaan, Tabalong.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: