bakabar.com, JAKARTA - Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar yang dikenal dengan nama Iyut Bing Slamet kembali terjerat kasus narkoba.
Adik kandung aktor senior Adi Bing Slamet itu pun harus menjalani proses rehabilitasi selama 3 bulan.
“Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama tiga bulan,” kata Kepala BNNK Dik Dik Kusnadi, lansir CNN Indonesia, Selasa (8/12).
Namun, Dik Dik menuturkan saat ini belum diputuskan di mana Iyut akan menjalani proses rehabilitasi. Opsi tempat rehabilitasinya berada di RSKO Cibubur atau di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor.
“Apakah perlu di RSKO atau di Lido rehabnya belum diputuskan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani mengatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari BNNK terkait proses rehabilitasi terhadap Iyut.
“Terkait dgn pengajuan untuk rehab itu nanti akan kita koordinasikan tempat atau instansi terkait,” ucap Wadi.
Polisi sebelumnya menangkap Iyut di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat pada 3 Desember lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi tak menemukan barang bukti narkoba. Namun, dari hasil tes urin, Iyut terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Kepada polisi, Iyut mengaku membeli sabu seberat 0,7 gram dari seorang penjual pada Selasa (1/12). Kemudian, sabu itu dikonsumi hingga Rabu (2/12).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkoba.