bakabar.com, MARTAPURA - Tim gabungan Polres Banjar Polda Kalsel terpaksa menghadiahi timah panas ke kaki kanan seorang wakar alias penjaga malam di Komplek Dinas Mas, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut.
Ia adalah Syahruji alias Inyong. Pelaku sendiri sebelumnya telah lama buron, atas kasus penganiayaan berat pada 2012 silam.
Pada Minggu (22/11) kemarin, Inyong kembali berulah. Kali ini masih dalam kasus yang sama, namun tidak sampai makan korban.
Menurut keterangan polisi, saat itu Inyong berpapasan dengan korban pengendara mobil yang hendak pulang ke rumahnya di Komplek Dinas Mas.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Entah kenapa, tiba-tiba Inyong kemudian menyuruh korban berhenti. Inyong saat itu membawa senjata tajam jenis parang.
"Tanpa ada perdebatan, pelaku langsung memukul korban dengan sarung parang yang diselipkan di pinggangnya, dan mengenai hidung korban hingga mengeluarkan darah," kata Kapolsek Gambut Iptu Mardiono melalui Kanit Reskrim Ipda Ari Handoyo kepada bakabar.com, Senin (23/11).
Tak sampai di situ, pelaku juga mencabut parang miliknya dari sarung dan coba menghunuskan ke arah perut korban.
Namun, serangan Inyong berhasil ditangkis dengan tangan kiri korban, hingga mengakibatkan luka pada lengan kirinya.
"Merasa terdesak, korban langsung melarikan diri ke dalam komplek menuju ke rumahnya," terang Ipda Ari Handoyo.
Polisi sendiri harus mengambil tindakan tegas terukur untuk mengamankan Inyong.
Ya, Inyong terpaksa didor, akibatnya timah panas pun menembus kaki kanannya.
Tindakan itu terpaksa diambil polisi, sebab pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Gambut dan Buser Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel, di Jalan Pemanjat Komplek Dinar Mas, pelaku sempat melakukan perlawanan.
"Pada saat kita hendak mengamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan tidak kooperatif hingga membahayakan anggota yang di lapangan. Oleh karena itu kita melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," tutur Ipda Ari.
Ipda Ari juga mengatakan bahwa Inyong juga menjadi buron aparat berwajib setelah melakukan pembunuhan pada bulan Januari 2012 lalu.
Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHPidana. Untuk saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan (rutan) Polsek Gambut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.