Kasus Korupsi

Keluarga SYL Perawatan Wajah Pakai Uang Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) buat keluarganya

Featured-Image
Eks mentan SYL Syahrul Yasin Limpo langsung ditahan usai ditangkap paksa KPK dari sebuah apartemen di Jakarta.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) buat keluarganya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan alirannya ke keluarga untuk perawatan wajah.

"Perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10).

Baca Juga: KPK: SYL Menjadi Tersangka Gratifikasi, Pemerasan dan TPPU

Tidak hanya itu saja, uang hasil korupsi tersebut, SYL menggunakan untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo usai jadi tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan SYL menjadi tersangka  gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jumat.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Ketua KPK ke SYL, DPR: Kami Segera Bahas

Tak hanya itu, Alex juga menjelaskan SYL dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

"Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Alex.

Editor


Komentar
Banner
Banner