Pemkab Hulu Sungai Tengah

Keluar Dari Zona Merah, HST Masih Rawan Klaster Keluarga

apahabar.com, BARABAI – Hampir dua pekan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dinyatakan keluar dari risiko penularan…

Featured-Image
Proses pemakaman pasien positif Covid-19 di HST. Foto-apahabar.com/Lazuardi.

bakabar.com, BARABAI – Hampir dua pekan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dinyatakan keluar dari risiko penularan tinggi atau zona merah.

Saat ini, HST telah berada pada zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19.

Namun, masih banyak ‘PR’ gugus tugas dalam mengendalikan Covid-19. Terutama menjelang Pilkada pada 9 Desember 2020.

Dikhawatirkan, hal itu bisa menimbulkan klaster baru Covid-19 yang jika tidak diantisipasi dengan mengedepankan protokol kesehatan, bisa menimbulkan lonjakan angka orang terkonfirmasi positif.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 HST, Sakdillah mengatakan untuk klaster perkantoran dipastikan sudah tidak ada. Sementara saat ini yang lebih mendominasi adalah klaster keluarga.

Perihal keluarga lebih rentan tertular, Sakdillah mencontohkan, misalnya ada keluarga yang terpapar atau positif Covid 19 dan dirawat di rumah sakit.

“Setelah dinyatakan sembuh, otomatis pasien ini akan dipulangkan. Dari situ tidak menutup kemungkinan bisa menularkan kembali virusnya kepada keluarga yang ada di rumah,” ujar Sakdillah kepada bakabar.com, Selasa (27/10).

Kendati demikian, surveilance atau pengawasan tetap dilakukan GTPP. Gugus tugas tetap melakukan tracking dam tracking terhadap orang yang terindikasi Covid-19.

“Kami lebih selektif pelaksanaan swab. Terutama terhadap keluarga yang dinyatakan positif dan yang terindikasi ada penyakit penyertanya serta meningkatkan perawatan di rumah sakit, khsusunya bagi orang yang berisiko tinggi Covid-19,” terang Sakdillah.

Mengenai penetapan zona merah, oranye dan hijau, Sakdillah menjelaskan ada beberapa indikator yang menentukan perhitungan skor dalam penetapan zona tersebut. Khususnya untuk menjadi zona aman dari penularan Covid-19.

Di antaranya berdasarkan jumlah kasus sembuh dan kematian. Selain itu, tempat karantina, ketersedian rawat inap di rumah sakit serta kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan

“Perhitungan, pembobotan jumlah kasus yakni, 50 persen dari jumlah per 100 ribu penduduk. Untuk kasus kematian rumus bobotnya, misalnya ada 1 kematian, minimal harus memiliki 50 kasus baru di luar dari orang sembuh, atau 1 banding 50,” kata Sakdillah.

Sementara untuk menghadapi Pilkada, GTPP HST, kata Sakdillah akan mengetatkan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Mudah-mudahan tidak naik kasusnya dan tidak ada lagi wilayah zona merah di HST,” tutup Sakdillah.

Komentar
Banner
Banner