Tak Berkategori

Kelanjutan Kasus Abang Bunuh Pencabul Adik di Banjarbaru Setelah Menuai Simpati Warganet

apahabar.com, BANJARBARU – Kasus pembunuhan oleh MI (23) terhadap tetangganya RB (53) di Cempaka Banjarbaru, terus…

Featured-Image
Tim Pidum Kejari Banjarbaru tengah meneliti berkas penyidikan MI, pelaku pembunuhan terduga pencabul adiknya. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARBARU – Kasus pembunuhan oleh MI (23) terhadap tetangganya RB (53) di Cempaka Banjarbaru, terus bergulir di meja penyidikan. Terbaru, Kejari Banjarbaru tengah meneliti berkas perkaranya.

“Ya, masih dalam penelitian berkas perkara,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Banjarbaru Alfano Arif Hartoko, kepada bakabar.com, Jumat (01/10).

Lantas, kapan perkiraan pelimpahan berkas ke Pengadilan? Fano masih belum dapat memastikan. Yang pasti, ia mengklaim proses pemberkasan perkara pidana MI tak menghadapi kendala berarti.

“Sementara belum ada kendala, aman on proses,” tegasnya. Sekadar diingat, motif pembunuhan yang dilakukan MI tak lain karena membela adiknya yang dicabuli oleh RB.

Pembunuhan ini, termasuk subsider penganiayaan berencana yang berujung tewasnya korban. Karenanya, MI bakal dikenai Pasal 340 Sub 351 (3) KUHPidana tentang Pembunuhan berencana. Ancamannya 15 tahun hingga penjara seumur hidup.

Tuai Simpati

Adiknya Dicabuli, Lelaki Banjarbaru Tikam Tetangga Hingga Tewas!

Namun bukannya menuai kecaman, pembunuhan yang dilakukan MI justru menuai simpati warganet. Banyak yang meminta MI dan keluarga untuk bersabar dan tabah. Selebihnya meminta aparat meringankan hukuman MI.

Warganet menilai tindakan MI semata demi menjaga kehormatan keluarga, terutama adiknya yang menjadi korban pelecehan seksual oleh RB.

MI sebenarnya berteman akrab dengan korban RB (53). Keduanya bahkan bertetangga.

Hubungan baik keduanya renggang setelah MI mendengar kabar jika RB mencabuli adik kandungnya.

Kabar tersebut terdengar ke telinga MI setelah sang adik melapor. Bahwa ia digerayangi RB. Aksi amoral itu bahkan diduga dilakukan RB di rumah MI, 14 Agustus silam.

Belakangan, hal itulah yang membuat MI sakit hati. Keesokan harinya, niat membalas perlakuan RB muncul. MI lantas mengasah sebilah pisau.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Mereka itu sebenarnya berteman, saling kenal. Cuma kan adiknya dicabuli dan dia sakit hati. Padahal mereka berteman sudah saling percaya cuma dia kesal karena korban melecehkan adiknya, dan dia marah," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru kepada bakabar.com, Kamis (19/8) siang.

MI sehari-sehari tak memiliki pekerjaan tetap. Namun ia dikenal memiliki keahlian mencukur rambut.

"Sudah bekerja swasta atau tepatnya serabutan. Belum menetap kerjaannya. Apa yang bisa dikerjakan ya dikerjakan, serabutan ya, bisa jadi tukang cukur rambut, tergantung orang manggil," jelasnya.

Karena keahliannya itu, RB memanggil MI datang ke rumahnya pada Senin, 16 Agustus.

Saat diminta RB datang untuk dicukurkan rambutnya, MI pun menuruti.

"Mereka kenal lama, makanya disuruh datang si korban, korban datang," sambung Tajudin.

Tak ingin menyiakan kesempatan tersebut, MI datang membawa pisau yang telah diasahnya.

Saat asyik memotong rambut, MI melihat celah untuk menghabisi RB. Saat RB lengah, dengan cepat ia mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Sebanyak dua kali tusukan bersarang di dada sebelah kiri RB yang salah satunya tepat mengenai paru-paru.

Nahas RB meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Sementara MI melarikan diri ke sebuah pondok kebun semangka di Jalan Aneka Tambang, Kompleks Abdi Persada, Banjarbaru.

Pelaku MI terbilang masih berusia muda. Namun karena terbakar amarah akibat adik kandungnya dicabuli, pria kelahiran 1998 ini terancam mendekam puluhan tahun di balik jeruji besi penjara.

MI, seperti diketahui, dikenai polisi Pasal 340 Sub 351 (3) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Kapolsek Banjarbaru Timur Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan kepada bakabar.com.

Pandangan Pengamat

Abang Bunuh Pencabul Adik di Banjarbaru Dikenal Ahli Pisau Cukur

Lantas bagaimana dari kacamata hukum pidana atas persoalan ini, apakah ada kemungkinan hukuman MI diringankan?

Pertanyaan ini coba disodorkan kepada Masrudi Muchtar. Dia adalah dosen ahli hukum pidana dari Universitas Achmad Yani (Unvaya) Banjarmasin.

Sebelum menjawab itu, Masrudi memberi pandangan. Sakit hati, marah atau dendam yang dirasakan MI karena adiknya telah dilecehkan adalah hal yang manusiawi, dan Masrudi menilai wajar.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Kendati begitu, bukan berarti tindakan MI dengan cara menghabisi nyawa RB boleh dibenarkan. Masrudi memastikan 100 persen MI telah berbuat salah.

"Karena ia telah mengambil langkah street justice (hukum jalanan). Menjadi hakim sendiri. Dan itu tidak dibenarkan," ujar Dekan Fakultas Hukum Unvaya ini.

Munculnya empati dan dukungan dari masyarakat terhadap MI menurut Masrudi adalah hal yang menarik. Artinya, masyarakat memahami apa yang dirasakan MI. Walaupun sekali lagi perbuatan MI sudah dipastikan salah.

Selain itu, hal menarik lainnya soal hukuman yang nantinya akan diberikan terhadap MI. Di mana pasal dikenakan tentang pembunuhan berencana, jelas lebih berat dari pasal pembunuhan biasa.

"Sehingga ini jadi PR hakim dalam memutuskan. Harus jeli, apakah betul berencana atau biasa. Karena ini menyangkut hak asasi orang, baik pelaku maupun korban," ungkapnya.

Dijelaskannya, secara teori ada perbedaan mendasar antara pembunuhan berencana dengan biasa.

Untuk berencana, kedua belah pihak yang bertikai cenderung saling mengenal satu sama lain. Kemudian pelaku akan menyusun rencana secara matang dan tenang.

Sedang untuk pembunuhan biasa, secara teori akan bisa dilihat apabila dilakukan secara bersama-sama. Sehingga kasus yang dialami MI mesti diperhatikan secara mendalam.

"Aparat penegak hukum perlu jeli mengurai unsur dalam pasal 340 itu. Karena tak sedikit pasal yang dikenakan berencana ternyata di Persidangan ditemukan pembunuhan biasa," imbuhnya.

Lantas meski dikenakan pasal 340 KUHPidana apakah ada kemungkinan hukuman MI diringankan karena alasan demi menjaga kehormatan keluarga?

Rudi tak bisa memastikannya, pasalnya pandangan penggunaan motif di penerapan pasal 340 KUHPidana terbagi dua. Ada yang menjauhkan, ada pula yang menggunakannya.

Dijelaskan, jika mengacu pada sejarah pembentukan undang-undang KUHPidana maka motif akan dijauhkan dari penerapan pasal 340.

Di sisi lain, ada juga yang menjadikan motif sebagai dasar pertimbangan dalam penerapan pasal tersebut. Termasuk Rudi juga memakainya.

"Kalau pribadi saya menilai, motif ini penting. Karena sekali lagi mana ada orang mau orang yang disayangi dan dilindungi dianiaya atau dilecehkan," imbuhnya.

Terlebih seandainya pelaku bukan residivis, baru pertama kali melakukan melanggar hukum. Perbuatannya tersebut hanya karena didasari masalah interpersonal hingga terbakar amarah.

"Karena ada orang bisa mengambil langkah hukum sesuai aturan, ada juga orang yang tidak. Ia gunakan street justice tadi," ujarnya.

Menurut Rudi, ada beberapa faktor mengapa orang sampai bisa penggunaan street justice atau hukum jalanan tersebut.

Kecenderungan adalah dikarenakan pelaku memang kurang paham dengan hukum, atau ada juga disebabkan kurang kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Sehingga menurut Rudi, pemerintah daerah perlu untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat agar kasus-kasus kriminal yang didasari untuk mencari keadilan bisa dikurangi.

"Bahwa hukum kita ini masih bisa dipercaya. Aparat penegak hukum bisa bekerja secara baik," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner