DPRD Kalsel

Kekhawatiran Anggota DPRD Kalsel Saat Musim Kemarau: Minimalisir Karhutla

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Imam Suprastowo menyoroti adanya lahan yang tidak optimal penggunaan nya sehingga rawan terjadinya kebakaran masif.

Featured-Image
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Imam Suprastowo menyoroti adanya lahan yang tidak optimal penggunaan nya sehingga rawan terjadinya kebakaran masif. Foto: Humas DPRD Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Imam Suprastowo menyoroti adanya lahan yang tidak optimal penggunaannya sehingga rawan terjadinya kebakaran masif.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Lahan Kritis.

Ia mengkhawatirkan lahan seluas 3000 hektar saat musim kemarau ini dikhawatirkan menjadi titik api. Jadinya, minimnya sosialisasi menjadi kunci kurang optimal nya penggunaan lahan tersebut.

“Ini harus ada sosialisasi dan adanya pendekatan dengan pihak kehutanan sehingga lahan tersebut menjadi produktif dan bernilai ekonomis bagi warga,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan Kalsel ini menjelaskan tanaman yang ditanam harus bernilai jual agar lahan ini terhindar dari kebakaran yang saat ini melanda kecamatan Bati-Bati.

Penjelasan itu disampaikannya saat Sosialisasi Perda (Sosperda) yang berada di Desa Tanjung Kabupaten Pelaihari.

“Kita takutkan karena tanaman yang tidak mempunyai nilai ekonomis bagi masyarakat kebanyakan itu pasti akan terbakar nantinya. Nantinya, kalau ada tanaman yang bisa djual, diharapkan masyarakat juga ikut memelihara tanaman itu dan lingkungan sekitar hutan sehingga meminimalisir terjadinya karhutla,” tambah Imam.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Agus Suparno menuturkan Kalsel yang luas wilayah hutan nya kurang lebih 1,7 juta ha ini tercatat 17â„… terdampak lahan kritis atau minimnya pasokan air didalam tanah.

“Apabila tidak ditangani bisa – bisa banyak akibatnya, memberikan dampak bencana dan sebagainya. Oleh karena itu dipayungi lah dengan Perda no 7 tahun 2018,” tutur Agus.

Diketahui, Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak hanya memberikan dampak baik ke lingkungan tetapi juga sekaligus dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat terutama di sektor ekonomi.

Editor


Komentar
Banner
Banner