Hot Borneo

Kekerasan Seksual di Balik Modus Nikah Batin, MUI Batola Wanti-wanti Masyarakat

apahabar.com, MARABAHAN – Modus nikah batin yang berujung kekerasan seksual di Tapin, mendapat perhatian Majelis Ulama…

Featured-Image
Kapolres AKBP Ernesto Saiser menginterogasi pelaku kekerasan seksual berinisial J dalam konferensi pers di Mapolres Tapin, Selasa (16/8) siang. Foto: apahabar.com/Sandi

bakabar.com, MARABAHAN – Modus nikah batin yang berujung kekerasan seksual di Tapin, mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Barito Kuala (Batola).

Seorang pria berinisial JN (50) yang diidentifikasi merupakan warga Batola, ditahan Sat Reskrim Polres Tapin, Jumat (12/8).

Mengaku sebagai ‘guru spiritual’, JN melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial M (29) di Kecamatan Candi Laras Utara.

Peristiwa itu terjadi 29 Juni 2022 sekitar pukul 23.00. Ironisnya aksi ini dilakukan JN di rumah orang tua korban.

Sebelumnya melancarkan aksi bejat, JN menyebut korban dikelilingi jin. Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk melakukan salat dan doa bersama di dalam kamar.

Baca juga:Misteri Air Putih Pemerkosaan Berkedok Nikah Batin di Tapin

Baca juga:Pemerkosaan Berkedok Doa Bersama di Tapin, Korban Tak Berdaya Dicekoki Air Putih

Lantas untuk membuang jin di tubuh korban, pelaku memberi M segelas air mineral, sebelum akhirnya diajak melakukan ‘nikah batin’ atau hubungan suami istri.

Selain mencabuli M, pelaku juga melakukan perundungan terhadap 3 korban lain dari Batola dengan dalih merajah.

Perbuatan bejat berkedok nikah batin yang dilakukan JN tersebut, sontak mendapat perhatian serius dari MUI Batola.

Dipastikan nikah batin hanya modus, karena tak ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis sebagai dalil syar’i, maupun kitab fikih atau hukum tentang pernikahan.

“Istilah nikah batin sama sekali tidak sesuai dengan syariat Islam,” tegas Ketua MUI Batola, KH Ahmad Jiansi Majedi, Selasa (16/8).

“Ditambah nikah batin tidak memenuhi rukun nikah dalam ajaran Islam, yakni kehadiran wali dari mempelai perempuan dan dua saksi laki-laki,” imbuhnya.

Dalam beberapa kasus, pelaku yang menghalalkan nikah batin menggunakan alibi pernikahan Adam dan Hawa. Diriwayatkan bahwa Allah dan malaikat yang menjadi saksi pernikahan itu.

Faktanya nikah batin banyak disimpangkan sebagai jalan menghalalkan perzinaan, atau melakukan poligami tanpa sepengetahuan istri sah.

Kendati demikian, nikah batin juga dilakukan jemaah tarekat Syatariyyah di Padang Pariaman, Sumatera Barat, seperti dijelaskan dalam penelitian Yusuf Amir dan Taufik Hidayat (2018).

Bedanya nikah batin di Padang Pariaman dilakukan oleh sepasang suami istri di malam pertama, setelah sah menikah secara syariat Islam.

Guru Spiritual

Selain berkedok nikah batin, JN juga telah menjalankan praktik ‘guru spiritual’ selama kurang lebih empat tahun. Berdasarkan penyelidikan polisi, JN memiliki jemaah sekitar 30 orang di Batola dan Tapin.

“Berkaca dari kejadian ini, sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih guru. Jangan sampai asal guru saja agar ajaran yang diterima tidak keliru,” beber Akhmad Jiansi.

“Sedianya kami sudah meminta MUI di semua kecamatan untuk mengawasi ajaran yang berkembang. Apabila tak sesuai 10 kriteria, berarti termasuk ajaran menyimpang. Kami juga meminta masyarakat melaporkan ajaran-ajaran menyimpang itu,” tambahnya.

Kesepuluh kriteria ajaran menyimpang itu antara lain mengingkari salah satu dari Rukun Iman maupun Rukun Islam, serta meyakini akidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad SAW.

Kemudian mengingkari keaslian dan atau kebenaran isi Al’Qur’an, hingga menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an tanpa berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

img

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Barito Kuala, KH Ahmad Jiansi Majedi, memperlihatkan edaran berisi 10 kriteria aliran sesat menurut MUI. Foto: Istimewa



Komentar
Banner
Banner