Hot Borneo

Kejati Kalteng Geledah Rumah Saksi Kasus Korupsi di Buntok, 2 Unit Mobil Disita

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng melakukan penggeledahan di rumah kediaman ICD di Palangka Raya, MJN dan PMT di Buntok terkait kasus Korupsi

Featured-Image
Dua unit mobil yang disita oleh Kejati Kalteng di Buntok terkait kasus Korupsi BKO di Dinas Kesehatan Barsel. Foto Kejati Kalteng/apahabar.com

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di rumah kediaman ICD di Palangka Raya, MJN dan PMT di Buntok.

Penggeladahan dilakukan penyidik Kejati Kalteng terkait kasus Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 - 2021.

Dari hasil penggeledahan penyidik Kejati Kalteng itu, 2 unit mobil Honda Brio Satya dan Mitsubishi Xpander langsung disita, lantaran diduga kuat terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, melalui siaran pers bahwa penggeledahan itu didasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor : Prin-234/O.2.5/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022.

“Dua unit mobil tersebut diduga kuat terkait dengan perkara bantuan operasional kegiatan di Dinkes Barsel tahun anggaran 2020 hingga 2021 yang dikuasai oleh saksi ICD,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kalteng pada Senin (15/8) yang lalu, pihaknya telah memulai penyidikan terhadap perkara korupsi tersebut.

Dimana pada Tahun 2020, Pemda Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp14.193.918.000, yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat Dan Makanan.

Sedangkan pada Tahun 2021, Pemda Barsel juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp16.414.374.000, yang dipergunakan untuk BOK Kabupaten/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat Dan Makanan.

“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan Tipikor BOK ini masih dalam penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait,” tandasnya.

Baca Juga: Demo GERAM Jilid 4, Hari Ini Kantor Gubernur Kalteng Bakal Digeruduk Mahasiswa

Editor


Komentar
Banner
Banner