bakabar.com, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mengungkapkan kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Idaman tersebut, sebesar Rp6,7 miliar. Kasusnya kini naik ke tahap penyidikan dari sebelumnya tahap penyelidikan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina saat acara syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Senin (22/7/2019).
“Sampai hari ini, kami baru meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Banjarbaru kapada KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 senilai 6,7 miliar," ujarnya.
Kenaikan status menjadi penyidikan ini didasari atas penyelidikan yang dilakukan sebelumnya oleh Kajari Banjarbaru, selama kurun waktu dua pekan atau 14 hari.
Silvia juga mengatakan, akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. “Mulai besok, setelah usai rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 akan ada pemanggilan saksi saksi,” sebutnya.
Adapun penyelidikan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya anggaran hibah KONI yang tidak sesuai peruntukkannya.
Mengenai target waktu Kejaksaan Negeri Banjarbaru, pihaknya mengatakan belum dapat memastikannya, kapan kasus tersebut dapat terselesaikan.
"Seperti yang Bapak dan Ibu ketahui, ini cukup banyak melibatkan pihak-pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tentu itu memerlukan waktu. Namun, kita akan mengupayakan secepatnya kita mulai, nanti kita manage gimana cepat selesainya," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Mahardika Prima W tidak memberikan pendapat apapun saat ditanyai sejumlah awak media.
Perlu diketahui, dana hibah Pemerintah Kota Banjarbaru kepada KONI sebesar Rp6.651.750.000.
Baca Juga: Kejati Kalsel Selamatkan Rp 2,3 Miliar Keuangan Negara
Baca Juga: Dua Pria di Barabai Terciduk Angkut Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin