bakabar.com, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri Banjarbaru akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi IPad di tubuh sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan melalui Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjuntho menyebutkan dua inisial yang ditetapkan menjadi tersangka yakni AY dan AS.
Itu, disebutkan dalam ekspose atau paparan perkara guna melakukan penetapan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan l-PAD di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2020 Senin (8/11) lalu.
Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan serta didukung dengan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Tim penyidik dan peserta ekspose meyakini dan sepakat untuk menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi ini, yakni saudara AY selaku ASN di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru dan AS selaku penyedia,” ujar Nala melalui Pers Rilis yang diterima bakabar.com, Jumat (12/11) malam.
Penetapan tersangka ini, sebutnya telah ditetapkan secara tertulis dan dimasukan dalam administrasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru serta akan ditembuskan kepada para tersangka atau keluarganya.
Ditegaskannya pula, dengan adanya penetapan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi ini, maka hal ini sebagai bentuk profesionalitas dan integritas tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
“Sekaligus jawaban atas keraguan dari pihak tertentu tentang proses penanganan perkara ini,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Nala, tim penyidik akan mempercepat proses penyidikan perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (P-16) dan dilakukan penelitian atau prapenuntutan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Adapun para tersangka untuk sementara tidak ditahan karena dinilainya kooperatif.
Sebagai pengingat, kasus dugaan korupsi, pengadaan IPad dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada akhir April 2021 lalu.
Sebanyak 30 unit IPad juga telah diamankan pihak penyidik Kejaksaan.
Sebagai informasi, guna menunjang kinerja dewan, lebih dari Rp 500 juta yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 digelontorkan untuk komputer tablet buatan Apple itu.
Dari penelusuran media ini, diduga spesifikasi iPad yang dibeli adalah tipe yang lebih rendah yakni iPad Pro 11. Mestinya, yang dibeli Sekretariat DPRD Banjarbaru adalah iPad Pro 12.
Ihwal itu pun dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarbaru, Yandi Primanda sebelum serah terima jabatan kepada pejabat baru Erlianti.