Hot Borneo

Kejari Tapin Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi hingga Senpi Glock 19 

Miliki kedudukan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Tapin musnahkan ratusan gram sabu dan ekstasi hingga senjata api airsoftgun Glock 19.

bakabar.com, RANTAU - Miliki kedudukan hukum tetap atau inkrah, barang bukti di Kejaksaan Negeri Tapin berupa ratusan gram sabu dan ekstasi hingga senjata api (senpi) jenis airsoftgun Glock 19 dimusnahkan, Jumat (24/2).

Kajari Tapin, Adi Fakhruddin menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penanganan di triwulan pertama tahun ini, yakni pada Desember 2022 sampai Februari 2023.

"Keseluruhan kasus Tindak Pidana Umum sebanyak 46 perkara. Narkoba 12 perkara, UU Kesehatan 2 perkara, dan UU Darurat 14 perkara, dan BB lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 18 Perkara," jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni 195 butir ekstasi, 114,15 gram sabu, 1.605 dextro, 14 bilah sajam, satu senjata api (senpi) berupa airsoftgun glock 19 dan 18 barang bukti dan rampasan lainnya.

"Untuk sejata api ini dikarenakan tidak berijin. Sehingga melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," terang Kajari Tapin.

Pantauan di lokasi, terlihat pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air terus diblender, dan senjata tajam potong menggunakan mesin gerinda.

Lebih lanjut, Adi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setiap tahun, per tiga bulan atau sedikitnya empat kali.

"Sedikit ataupun banyak kita tetap lakukan pemusnahan barang bukti setiap triwulan. Untuk meminalisir potensi pandangan negatif pada Kejari Tapin baik dari internal dan eksternal," pungkasnya.

Baca Juga: Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pemuda di Tapin Sebar Foto Syur Mantan Pacar ke Medsos

Editor


Komentar
Banner
Banner