Kejari Tapin Hentikan Kasus Kecelakaan Maut Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas.

Featured-Image
Proses penghentian kasus kecelakaan lalu lintas oleh Kejaksaan Negeri Tapin melalui Restorative Justice. Foto - apahabar.com/Sandy.

bakabar.com, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapin menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (14/4).

Kasus itu terjadi pada Minggu (29/2) sore lalu saat hujan lebat tepatnya di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Km. 03 Desa Bitahan Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.

Kejadian itu melibatkan mobil Avanza nopol KT 1905 VD yang disopir tersangka Surapto (46) dengan membawa 7 orang penumpang asal Kabupaten Panajam Paser Utara, Kaltim.

Surapto menabrak motor Honda Beat warna biru DA 2443 KAC yang dikendarai oleh korban Siti Hausah yang membonceng saksi korban Norma Zalsabilah.

Akbitnya terjadilah tabrakan mengakibatkan korban Siti Halisah meninggal dunia dan korban Norma Zalsabila mengalami luka-luka.

Selanjutnya, sudah menabrak Honda Beat tersebut tidak terkendali lagi. Lalu menabrak Mobil Suzuki Minibus Ambulance KH 9079 FW yang dikemudikan oleh Abdullah dan berpenumpang Harmanto, Namang dan M Nanda yang melaju dari Hulu Sungai Selatan ke arah Rantau sehingga mengakibatkan dua orang mengalami luka luka.

Adapun salah satu alasan kasus itu dihentikan penuntutan karena keluarga korban dan tersangka telah melakukan kesepakatan berdamai.

"Perkara laka lantas ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan. Kejari Tapin menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restorative," ujar Kajari Tapin, Adi Fakhrudin.

Pelaksaan restorative justice dilakukan di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Tapin langsung oleh Kajari Tapin didampingi Kasi Intelijen Ronal Oktha, Kasi Pidum Ariyanto Wibowo dan Camat Lokpaikat Mortuyo, dan Pelaku serta korban Kecalakan Lalu Lintas.

Restorative justice Atas Nama Suprapto Bin Parmin No reg Perkara : PDM-55/Tapin/04/2023.pada perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) pasal 310 ayat (2) UU RI no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.

"Proses restorative justice ini mempertimbangkan pernyataan sama-sama memiliki itikad baik dengan di tandai dengan surat kesepakatan damai antara pelaku dan korban," jelas Adi.

Selanjutnya juga tersangka ini, juga bertanggung jawab atas meninggalnya korban kecelakaan, dan mengobati korban yang luka-lika akbit ditabraknya serta memperbaiki motor dan mobil yang di tabraknya.

Selain itu juga dalam proses perdamaian, jaksa sebagai fasilitator juga mendampingi dalam proses damai, dari pihak korban dan pelaku sehingga sepakat tidak melanjutkan kasus ini pada persidangan.

"Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Tapin sudah melakukan penghentian penuntutan dengan berdasarkan keadilan atau restorative justice tiga buah perkara di lakukan rumah RJ Kejaksaan Negeri Tapin," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner