bakabar.com, BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) akan menindaklanjuti laporan dugaan perubahan data APBD 2021 yang sengaja diubah.
Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (11/2/2021) lalu.
Dalam laporan itu, LP3KRI melaporkan dugaan perubahan data APBD tahun anggaran 2021 Kabupaten Tanbu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dugaan perubahaan data itu disebut tanpa sepengetahuan DPRD Tanbu, padahal sudah diparipurnakan.
“Dalam waktu dekat kita akan turun menindaklajuti laporan LP3KRI,” ungkap Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu, Andi Akbar Subari, Senin (15/2) sore.
Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti step by step, karena masih ada perkara lain yang ditangani seperti terkait HUT Tanbu.
“Kita akan turun dan tindaklanjuti, namun step by step. Apapun hasilnya akan kita buka,” ujarnya.
LSM Lintah Indonesia ‘Tantang’ Kejaksaan Investigasi Dugaan Perubahan Data APBD Tanbu 2021