bakabar.com, PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menahan AF tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, tahun anggaran 2019 dan 2020.
“Tersangka AF perkara penyalahgunaan anggaran BOK di Puskesmas Angsau, sejak kemarin sudah ditahan di Rutan Kelas II B Pelihari,” kata Akhmad Rifani kepala seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tala, Rabu (19/7/2023).
Penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas II B Pelaihari. Itu atas dasar surat perintah penahanan dari kepala kejaksaan negeri tanah laut Nomor : print-483/o.3.18/Ft.1/07/2023 tanggal 18 juli 2023.
Tersangka AF ditahan berdasarkan alasan subjektif dan objektif, sebagaimana yang diatur di dalam pasal 21 KUHAP.
"Alasan objektif, tersangka AF diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Subjektifnya ada kekhawatiran tersangka AF akan melakukan tindak pidana lagi dengan mempengaruhi saksi-saksi serta menghilangkan barang bukti," katanya.
Rifani menambahkan, Rabu sekitar pukul 15.00 Wita, pihaknya telah melaksanakan dua kegiatan, yakni penyerahan tersangka dan berupa barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Selanjutnya, Kejari Tala melanjutkan serangkaian tindakan penahanan terhadap tersangka AF.
Rifani bilang, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan pemeriksa keuangan (BPK) Kalsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp267.056.800,
“Tersangka pada waktu itu, selaku bendahara pengeluaran melakukan pencairan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai atau tidak didukung dengan bukti laporan pertanggung jawaban,” tutupnya.
Baca Juga: Bendahara Puskesmas Angsau Pelaihari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK 2021