bakabar.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) mengekspose hasil penyidikan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.
Kajari HST, Trimo menyebut jaksa penyidik menemukan bukti kuat untuk menetapkan para tersangka kasus korupsi pengadaan tawas.
Pengadaan tawas yang dimaksud yakni, pada anggaran 2018-2019 sebesar Rp 2 miliar.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 4 tersangka. Kami setidaknya mempunyai dua alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka tindak pidana korupsi [Tipikor],” kata Trimo saat ekspose kasus di kantornya, Kamis (1/4).
Dua nama dari pihak PDAM HST, yakni SBN selaku Direktur pada periode 2018-2022 dan KDR selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan bahan kimia tawas 2018-2019.
Sementara dua lainnya dari pihak luar, atau penyedia barang. Keduanya yakni, Direktur Karisma Niaga Energi Banjarmasin, IS dan Direktur CV Trans Media Comunication Barabai, ANZ.
“Ke empatnya ditetapkan tersangka per 23 Maret 2021,” kata Trimo.
Trimo tidak menyebutkan secara gamblang berapa kerugian dari anggaran pengadaan Rp 2 miliar tadi.
“Total kerugian secara pasti, JPU akan menyampaikan di persidangan,” terang Trimo.
Selanjutnya, lanjut Trimo, jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menjadikan pristiwa menjadi terang. Penyidik masih melangkapi berkas perkara.
Para tersangka pun akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Terutama untuk melengkapi berkas perkara agar segera diteliti jaksa peneliti untuk dirampungkan.
“JPU akan melakukan penelitian, baik formil maupun materil. Kalau sudah memenuhi segera kita P-21, segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Trimo.
Mengingat kasus ini pada 2018-2019, di mana saat itu PDAM masih berbentuk perusahan daerah, apakah akan berpengaruh terhadap Perda PDAM yang tengah digodok, yakni perubahan ke dalam bentuk perseroan daerah nanti?
Jika demikian, di dalam sebuah perseroan ini ada rapat umum pemegang saham (RUPS). Artinya aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Meskipun putusan itu pada akhirnya membawa kerugian bagi perseroan.
Syarat-syarat kebijakan direksi itu tertuang pada Pasal 114 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Lantas apakah berlaku doktrin busines judgment rule (BJR)?
Trimo bilang, sebagaimana Pasal 183 KUHP, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan layak untuk menetapkan tersangka. Bahkan penyidik pun juga meminta pendapat dari ahli mengenai kasus Tipikor di PDAM ini.
“Apakah ini merupakan bisnis, itu nanti dibuktikan di persidangan yang jelas sebagaimana dalam ketentuan pasal 183 KUHP penyidik punya leyakinan sudah memiliki dua alat bukti.
“Apakah ini merupakan bisnis, profit atau bagaimana, itu nanti dibuktikan di persidangan,” tutup Trimo.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.