Peristiwa & Hukum

Kejari HSS Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPP di Padang Batung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Uni

Featured-Image
Kejaksaan Negeri HSS menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi. Gambar ilustrasi AI/Bakabar.com

bakabar.com, KANDANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Padang Batung.

Ketiga tersangka berinisial S, M, dan E yang diketahui merupakan pengurus UPK setempat. Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Kejari HSS Rustandi Gustawirya bersama Kasi Pidsus Gusti Muhammad Kahfi Alamsyah dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan. “Belum ditahan, tapi per hari ini bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Nanti akan kami jemput,” ujar Kahfi.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tidak beroperasinya UPK Padang Batung, sementara UPK lain di Kabupaten HSS berjalan normal. Hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana.

Pada Mei 2025, Kejari HSS menggeledah kantor UPK Padang Batung dan menyita sejumlah dokumen penting. Saat ini, Kejari masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara.

Baca Juga: Capaian Kinerja 8 Bulan, Kejari HSS Selamatkan Rp 1,6 Miliar Uang Negara

Editor


Komentar
Banner
Banner