bakabar.com,CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melimpahkan berkas perkara tersangka kecelakaan lalu lintas, Sugeng (41) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas tuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19 Cianjur sekaligus dilakukan berikut barang buktinya.
"Kemarin Selasa hampir menjelang petang berkas perkara tersangka Sugeng telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur," kata Prasetya pada bakabar.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/3).
Baca Juga: Polri Segera Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Kecelakaan Maut Cianjur
Selain itu lanjut dia, pihaknya juga telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan tersangka Sugeng (41) di PN Cianjur.
"Kita telah menunjuk dua orang JPU, selanjutnya kita akan menunggu jadwal sidang perdana yang akan diagendakan pihak Pengadilan Negeri Cianjur," jelasnya.
Prasetya menyebutkan, tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.
"Kita bertindak profesional, dan berharap persidangan nanti menjadikan kasus ini terang benderang terhadap tindak pidana yang dilakukan tersangka," katanya.
Pihaknya berharap, proses persidangan perkara tersebut nantinya dapat menjadikan kasus terang benderang atau jelas.