bakabar.com, MUARA TEWEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara mengamankan uang negara Rp291 juta lebih, penyelewengan pembangunan SMKN 1 Gunung Timang 2016.
Kajari Barut, Iwan Karyawan Harianja SH memaparkan, Selasa (23/2), kasus itu bermula dari laporan masyarakat, kalau pembangunan SMKN 1 yang sekarang berubah menjadi SMKN 2 Gunung Timang ada dugaan penyelewengan.
Bahkan surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah nomor 421.2/1528/PSMK.03/IV/2020 tanggal 23 April 2020, dari hasil audit ada penyimpangan pembangunan unit sekolah baru tahun 2016, SMKN-1 Gunung Timang.
Ia pun mengurai rincian dugaan penyelewengan itu.
1. Pekerjaan selasar keliling bangunan kantor dengan luas 42 M2 senilai Rp49.728.210
2. Pekerjaan pengadaan air bersih berupa sumur bor untuk sumber air sekolah senilai Rp20.000.000.
3.Terdapat pajak yang belum disetorkan ke Kas Negara atas nama pembelian meubelair atau perabot dan alat praktek siswa Rp40.000.000,-
4. Sertifikat lahan pembangunan SMKN 1, atas nama Nila Kamsi, proses balik nama atas kepemilikan lahan sebesar Rp9.000.000 yang dilakukan Notaris Rudi Birowo SH belum dibayar. Hal tersebut menyebabkan lahan SMKN 1 belum tercatat sebagai aset milik Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
5. Terdapat pembelian meubelair dan alat praktek dasar pembangunan yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp440.000.000.
6. Menyetorkan uang kompensasi pembelian 10 unit komputer sebesar Rp50.000.000 ke kas negara, salinan bukti setor negara dikirim ke Inspektorat Investigasi, Itjen Kemendikbud.
7. Memerintahkan kepada Kepala SMKN-1 agar segera memperbaiki kerusakan yang terjadi pada alat praktek dasar dan bangunan.
8. Menyelesaikan proses pembangunan turan atau dinding penahanan tanah di SMKN 2.
9. Melaksanakan serah terima aset SMKN 2 Gunung Timang meliput tanah, bangunan, meubelair dan alat praktek siswa dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera dapat tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Iwan Karyawan mengemukakan, temuan ini sudah ditindaklanjuti Tim Pembangunan SMKN 2 dengan menyetor ke kas negara sebesar Rp157. 827.997.
Namun ada beberapa hasil rekomendasi dari Irjen Kemendikbud RI yang belum dilaksanakan, seperti pertanggungjawaban pembelian meubelair serta pengadaan alat praktik dasar.
Selanjutnya terhadap hasil audit yang belum dilaksanakan Kejari dan Inspektorat Barut melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban maupun keberadaan fisik di lapangan.
Dan berdasarkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu (ATT) pemeriksaan pendahuluan dugaan TPK pembangunan sekolah baru tahun 2016 pada SMKN-1 Gunung Timang nomor :713.1.9.3/16/ITKAB.IV/2021 tanggal 18 Pebruari 2021 terdapat kerugian negara sebesar Rp113.800.000.
Kerugian terdapat selisih jumlah barang meubelair atau perabot sebesar Rp33.800.000, dan terdapat kelebihan pembayaran komputer (kemahalan) yang mana 1 unit komputer berdasarkan bukti kwitansi pembelian senilai Rp7.500.000.
Namun berdasarkan perhitungan Irjen Kemendikbud RI, 1 unit dihargai Rp 5.000.000, sehingga terdapat kurang setor sebanyak 40 unit @Rp2.500.000 sebesar Rp100.000.000.
Atas temuan tersebut Tim Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 1 Gunung Timang telah beritikad baik mengembalikan kerugian negara tersebut, Senin (22/2) kemarin di kantor Kejari Barito Utara.
Jadi total kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp291.627.997. Sedangkan untuk bangunan berdasarkan perhitungan Dinas PUPR Barito Utara sudah sesuai dengan RAB.