Hot Borneo

Kejar Ganti Rugi Korupsi HSU, KPK Banding Putusan PN Tipikor Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Soal uang ganti rugi, Abdul Wahid tampaknya masih belum sepenuhnya di atas angin….

Featured-Image
Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Soal uang ganti rugi, Abdul Wahid tampaknya masih belum sepenuhnya di atas angin. Terbaru, jaksa KPK mengonfirmasi banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.

KPK rupanya masih bertekad mengejar pengembalian uang ganti diduga hasil korupsi senilai Rp26 miliar dari bupati Hulu Sungai Utara nonaktif itu. Langkah banding diambil tim penuntut KPK atas vonis Wahid, Senin (22/8).

“Jaksa KPK Titto Jaelani telah menyatakan upaya hukum banding pada Panmud Tipikor PN Banjarmasin dengan terdakwa Abdul Wahid,” ujar Jubir KPK Ali Fikri kepada bakabar.com, Selasa (23/8) siang.

Adapun alasan banding, karena majelis hakim yang diketuai Yusriansyah tak menghukum Wahid membayar uang pengganti Rp26 miliar seperti tuntutan KPK.

Padahal, kata Fikri, Tim Jaksa dalam surat tuntutannya telah mengurai penerimaan terdakwa Wahid yang sudah diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi.

“Sebagai efek jera terhadap para koruptor, KPK tidak hanya memenjarakan pelakunya, namun upaya aset recovery melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya menjadi fokus KPK saat ini,” jelasnya.

Adanya sikap banding ini, KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan Tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng telah menerima memori banding dari KPK.

“Jaksa KPK menyatakan banding. Memori banding sudah kami terima, dan telah di-input di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara),” ujar Aris.

Dari data SIPP PN Banjarmasin nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN tersebut, Jaksa Titto Zailani tercatat sebagai pembanding. Sementara Abdul Wahid sebagai terbanding.

“Informasi dari panitera Tipikor berkas banding disampikan sekitar pukul 3 sore,” kata Aris.

Sebelumnya, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis Wahid yang diputus pada Senin 15 Agustus lalu. Meski begitu, KPK sempat mengisyaratkan bakal banding atas putusan hakim.

Sebab, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yusriansyah pada Senin pekan lalu, tuntutan uang pengganti Rp26 miliar tak dikabulkan.

Bupati HSU dua periode itu divonis delapan tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU KPK.

Selain, itu denda yang dijatuhkan juga lebih ringan. Di mana JPU KPK menuntut denda Rp1 miliar, namun dalam putusan, Wahid hanya didenda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Wahid dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan pencucian uang (TTPU). Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Korupsi, dan Pasal 3 UU Pencegahan TTPU.

Wahid dinyatakan terbukti telah menerima suap Rp29 miliar lebih sejak 2015-2021 serta telah melakukan TTPU sebesar Rp10,5 miliar.

===Catatan redaksi: Berita ini sebagai koreksi atas pemberitaan berjudul ‘KPK Tak Banding Vonis Wahid Bupati HSU



Komentar
Banner
Banner